Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai posisi utang pemerintah saat ini masih berada di posisi aman. Tercatat, hingga akhir Maret 2020 utang pemerintah telah menyentuh angka Rp 1.645 triliun.
Meskipun terus membengkak, Ma'ruf Amin menilai posisi ratio utang pemerintah masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara yang menetapkan batas ratio utang hingga 60 persen dari PDB.
Baca Juga
"Posisi ratio utang pemerintah terhadap PDB di Maret 2020 tercatat 32,5 persen dan masih berada di posisi aman sesuai dengan undang-undang," kata Maruf Amin saat menyampaikan Keynote Speech di acara Launching Buku Pandemi Corona : Virus Deglobalisasi, Masa Depan Perekonomian Global dan Nasional, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Advertisement
Bengkaknya utang pemerintah akibat ini disebabkan kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun. Dana ini digunakan pemerintah untuk meningkatkan akselerasi belanja negara.
"Instrumen kebijakan yang dilakukan untuk menutup defisit dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL), kemudian melalui pembiayaan utang pemerintah sebesar Rp 1.645,3 triliun," kata Maruf.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perpres
Perubahan postur APBN 2020 melalui Perpres Nomor 54 tahun 2020 disesuaikan dengan Perpres nomor 72 tahun 2020. Dalam aturan ini menetapkan defisit anggaran sampai Rp 1.039 trilin atau 6,34 persen terhadap PDB.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan extraordinary yang cepat di bidang ekonomi. Utamanya dengan dukungan regulasi dalam rangka mencukupi pembiayaan pembangunan yang meningkat drastis dalam menghadapi covid 19.
Diantaranya adalah menetapkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU 2 tahun 2020. Ada dua hal penting dalam peraturan ini, kata Maruf.
Pertama sebagai jalan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga diatas 3 persen selama 3 tahun. Kedua, memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antar sektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menangani ancaman stabilitas sistem keuangan.
Â
Advertisement
PP
Pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 23 tahun 2020 yang mengatur program PEN untuk penanganan covid 19. Tujuan utama program pen adalah melindungi mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha.
"Program ini memegang prinsip asas keadilan sosial yang ditujukan besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menetapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola baik dalam penerapan kebijakan," kata dia.
Berbagai aturan tersebut juga diperuntukkan sebagai pembagian biaya dan resiko antara pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Adapun bentuk konkrit pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni penyertaan PMN di BUMN, penempatan dana investasi pemerintah, penjaminan, dan belanja negara.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com