Liputan6.com, Jakarta - Pelaku fintech peer to peer (p2p) ilegal tidak kehabisan akal untuk menjebloskan calon korbannya ke dalam jerat pinjaman yang mencekik dan memberi kerugian imateriil.
Jika biasanya modus licik pelaku fintech p2p ilegal tak jauh-jauh dari penawaran pinjaman mudah lewat pesan singkat atau media sosial, ternyata ada pula yang fintech ilegal yang menyamar jadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Hal itu diungkapkan berdasarkan temuan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Advertisement
"Jadi, kami juga mendeteksi ada KSP yang melakukan fintech lending. Coba saja lihat di aplikasi, di PlayStore, ada KSP yang terbuka selain dengan anggotanya, ini kita duga (fintech ilegal)," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam diskusi daring, Senin (13/7/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rekening Khusus
KSP yang dimaksud mengizinkan siapapun yang bukan anggota koperasi untuk meminjam dana dengan bunga dan ketentuan yang mereka tentukan. Bahkan, mereka juga membuat rekening virtual khusus untuk kegiatan lending (peminjaman) tersebut.
Padahal, usahanya terdaftar sebagai KSP sehingga hal ini menyalahi aturan. Modus ini memanfaatkan celah hukum di Indonesia harus diwaspadai dengan teliti sebab pergerakannya sulit diawasi dari permukaan.
Â
Advertisement
Koordinasi dengan Kemenkop
Oleh karenanya, OJK terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menindaklanjuti kegiatan KSP yang tidak sah ini.
"Jadi ini bukan kegiatan koperasi. Kami koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM agar ini bisa ditindaklanjuti," ujar Tongam.