Liputan6.com, Jakarta Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil belum mengizinkan bioskop untuk buka kembali.
Hal ini berdasarkan kajian gugus tugas tingkat kabupaten/kota, bahwa kegiatan yang bersifat atau dilaksanakan di dalam ruangan tertutup seperti bioskop dan tempat karaoke belum diizinkan untuk beroperasi atau dibuka kembali.
Baca Juga
"Hasil kajian gugus tugas kota kabupaten belum mengizinkan kegiatan yang sifatnya tertutup seperti bioskop," kata Ridwan Kamil di Makodam III Siliwangi Kota Bandung, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/7/2020).
Advertisement
Kang Emil mengatakan berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tingkat kabupaten/kota keberadaan virus corona cepat menyebar di ruang tertutup yang tidak berventilasi.
"Jadi dropletnya muter-muter disana. Kalau ada ventilasi maka dia terbawa suhu panas dari luar, maka droplet bisa hilang. Mall bisa buka tapi bisokop ditahan dulu, karoke ditahan dulu," kata Ridwan Kamil.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Permintaan ke Kepala Daerah
Pihaknya juga meminta kepala daerah tingkat kabupaten/kota agar memutakhirkan data-data kasus virus corona didaerahnya masing-masing meskipun orang yang positif corona bukan warga Jabar.
"Tetap dimasukkan data. Sebagai contohnya di Secapa AD atau Pusdikpom meski orang Sulawesi. Mau orang dari mana masukkan datanya dan dihitung sebagai kasus penambahan data dan diperbaharui," kata dia.
Sebelumnya jaringan bioskop di seluruh Indonesia akan kembali beroperasi mulai 29 Juli 2020, demikian Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin.
"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk kembali melakukan kegiatan operasional terhitung mulai Rabu 29 Juli 2020, serentak di seluruh Indonesia," ujar Djonny melalui keterangan resmi yang diterima Antara.
Pembukaan bioskop terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Advertisement