Liputan6.com, Jakarta - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengungkapkan, saat ini masih banyak publik yang belum mengetahui tentang keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Menurut hasil survei yang dilakukan SMRC, ada sekitar 74 persen warga yang masih nihil informasi soal RUU Cipta Kerja. Sebaliknya, baru 26 persen masyarakat yang mengetahui adanya rancangan kebijakan tersebut.
Direktur Riset SMRC Deni Irvani menyampaikan, temuan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan survei kepada 2.215 responden yang dipilih secara acak pada 8-11 Juli 2020.
Advertisement
"Ini tentang awareness publik terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, apakah publik tahu atau pernah dengar RUU Cipta Kerja. Dalam survei terakhir, ada 26 persen warga yang mengetahui RUU Cipta Kerja. Jadi mayoritas 74 persen masih tidak tahu," paparnya dalam sesi teleconference, Selasa (14/7/2020).
Deni mengakui bahwa jumlah 26 persen tersebut masih terhitung sedikit. Namun, secara presentase angka tersebut telah naik dibanding survei yang dilakukan SMRC pada Maret 2020 lalu, di mana hanya 14 persen responden yang tahu apa itu RUU Cipta Kerja.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Beri Dukungan
Sementara dari 26 persen responden tersebut, ia melanjutkan, mayoritas sepakat dan memberikan dukungan agar RUU Cipta Kerja bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang resmi.
"Kita peroleh dari yang tahu (26 persen), ada 52 persen warga yang mendukung pengesahan tersebut, dan 37 persen tak mendukung, ini cukup banyak yang tak mendukung. Sementara 11 persen tak menjawab, tak memberi penilaian," jelasnya.
Selain itu, Deni melanjutkan, hasil penelitian tersebut juga telah menimbulkan beragam pendapat masyarakat atas RUU Cipta Kerja. Banyak responden yang menilai kebijakan itu bisa membuka lapangan kerja baru, memberikan perlindungan pada pekerja sektor informal, hingga meningkatkan kepastian berusaha.
"Dari daftar item-item pendapat tentang RUU Cipta Kerja, pendapat yang banyak disetujui itu RUU Cipta Kerja bahwa membuka lapangan kerja 56 persen. Kemudian meningkatkan kemudahan. Ini yang paling dominan. Lainnya terbelah," ujar Deni.
Advertisement
Jadi Solusi Bangkit dari Corona, Kadin Minta RUU Cipta Kerja Dituntaskan
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani mendorong keras pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menuntaskan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya, pembahasan harus dikebut sehingga impelementasi hasil dari kebijakan ini bisa segera dilaksanakan.
"Sebab pencipta lapangan kerja ini menjadi hal yang sangat penting apalagi di dalam RUU ini kalau ada orang yang bilang nanti saja dibicarakannya gitu ini menurut saya tidak tepat," kata dia di DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).
Dia meminta pembahasan RUU Cipta Kerja harus tetap berjalan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Sebab, jika tidak dimulai dari sekarang maka tidak tahu kapan Omnibus Law ini akan dibahas secara tuntas.
Belum lagi, nantinya bakal ada PP mengenai RUU ini, dan 43 peraturan turunannya di dalamnya.
"Jadi kalau nanti ada yang bilang bahasnya menunggu Covid kita sendiri nggak tahu kapan Covid selesainya sedangkan negara-negara lain mereka mempersiapkan strateginya mempersiapkan dari sekarang kok dan saya tahu sekali karena mereka aktif," jelas dia.
Penting untuk Semua Pihak
Rosan memandang, RUU Cipta Kerja ini menjadi kepentingan semua pihak, baik dunia usaha, pengusaha, dan juga pekerja. Sebab, menurut dia pengusaha tidak ada apa-apanya jika pekerja tidak ada, sementara sebaliknya pekerja tidak bisa jadi apa apa kalau tidak ada pengusaha yang memberi kerja.
"Jadi sebetulnya ini harus berjalan berdampingan begitu kalau orang diluar bilang ini harus dibedakan saya tidak setuju karena ini kepentingannya masing-masing sangat erat. Nah kalau kita lihat kalau saya bicara kontribusi dunia usaha terhadap perekonomian kita ini 87 persen," kata dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.comÂ
Advertisement