Sukses

BPTJ: Semua Moda Transportasi Hapus Syarat SIKM Masuk Jakarta

BPTJ sebut penghapusan SIKM sudah dilakukan sejak Selasa (14/7/2020)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti membenarkan kabar bahwa pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) di simpul transportasi dan ruas jalan sudah ditiadakan.

Polana bilang, hal tersebut sudah dilakukan sejak Selasa (14/7/2020) lalu.

"Betul, sejak kemarin (Selasa) SIKM ditiadakan. Semua moda," kata Polana saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/7/2020).

Fakta ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Syafrin juga mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan JakCLM (corona likelihood metric), yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kemudian warga yang ada di Jakarta wajib menginstal aplikasi CLM," ujarnya kepada Liputan6.com.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sebelumnya

Adapun sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, seluruh masyarakat harus membuat SIKM untuk keluar masuk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menerbitkan aturan baru, yakni masyarakat harus menggunakan aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) untuk hilir-mudik dari Jakarta.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.