Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemerintah segera membayar utang sebesar Rp 113,48 triliun kepada 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beberapa utang tersebut merupakan akumulasi tunggakan sejak 2016 lalu.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima membacakan hasil rapat dengan Kementerian BUMN terkait pencairan utang pemerintah kepada BUMN. DPR menyetujui usulan pencairan utang pemerintah pada BUMN-BUMN tahun Anggaran 2020.
Baca Juga
"Namun dengan usulan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima pencairan utang Pemerintah untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ujarnya, Jakarta, Rabu (15/7).
Advertisement
Kedua, BUMN penerima pencairan utang pemerintah harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ketiga, akan dilakukan pengawasan secara ketat dan berkala atas penggunaan pencairan utang pemerintah agar sesuai dengan rencana bisnis.
Keempat, komisi VI akan melakukan pengawasan terhadap BUMN dalam penggunaan pencairan utang pemerintah tersebut. Kelima, dalam penggunaan pencairan utang pemerintah Kementerian BUMN sebagai Pembina BUMN diminta untuk memperhatikan catatan-catatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan yang telah disampaikan dalam Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN RI tanggal 22 Juni 2020.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Rincian Utang
Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan utang pemerintah kepada perusahaan BUMN (piutang BUMN) paling besar yang belum dibayarkan yakni kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) dengan nilai masing-masing Rp 48,46 triliun dan Rp 45 triliun.
"Lalu juga untuk pencairan utang kepada pemerintah, kita lihat PLN memang nilainya besar Rp 48,46 triliun memang ini yang jelas subsidi dan kompensasi listrik yang 3 tahun belum dibayar. ini tanggungjawab pelayanan publik PLN," kata Erick.
Secara rinci 5 BUMN lain diluar Pertamina dan PLN yang masih memiliki piutang dari pemerintah dan belum dibayar hingga 15 Juli 2020. Pertama, Kolektif BUMN Karya dengan nominal Rp 12,16 triliun. Utang ini terkait pembebasan lahan pembangunan jalan tol, terdapat beberapa lahan yang sudah diakuisisi sejak 2016.
Kedua adalah PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan jumlah piutang Rp 6 triliun. Angka ini merupakan utang pemerintah atas tanggung jawab pelayanan publik (PSO). Lalu ketiga PT Kimia Farma Tbk dengan nominal Rp 1 triliun. Utang ini terkait utang BPJS Kesehatan atas penugasan penanganan Covid-19.
Keempat adalag Perum Bulog dengan nominal Rp 560 miliar. Adapun utang ini terkait penugasan pemerintah atas tanggung jawab pelayanan publik (PSO). Lalu PT KAI (Persero) dengan nominal Rp 300 miliar. Untuk KAI, utang pemerintah atas tanggung jawab pelayanan publik (PSO) serta subsidi kereta api perintis.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement