Sukses

DPR Restui Garuda Indonesia dan Krakatau Steel Dapat Dana Talangan

Keputusan final pemberian dana talangan ke 2 BUMN akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Rabu (15/7/2020), memutuskan untuk menyetujui pemberian dana talangan, pencairan utang pemerintah kepada BUMN dan penyuntikan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Adapun BUMN yang mendapat dana talangan ialah PT Garuda Indonesia dan PT Krakatau Steel. Garuda akan mendapatkan dana Rp 8,5 triliun sementara Krakatau Steel mendapat dana Rp 3 triliun.

"Dana pinjaman pemerintah kepada BUMN diberikan dalam bentuk Mandatory Convertible Bond (MCB) dalam jangka 3 tahun," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat memimpin rapat.

Adapun untuk Krakatau Steel, dana yang didapatkan akan digunakan untuk memberikan relaksasi di industri hilir dan industri pengguna. Sementara untuk Garuda, dana talangan akan dipakai untuk menyokong kinerja perusahaan yang terimbas Covid-19.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

3 Pilihan

Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo menambahkan, belum ada keputusan final mengenai pemberian dana pinjaman ini. Namun, mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2020, pasal 11 menyebutkan pemerintah punya 3 pilihan menyalurkan dana yaitu pemberian PNM, investasi dari pemerintah, dan pemberian jaminan.

Kemudian dari UU tersebut terbitlah PP 63 Tahun 2020 untuk investasi dari pemerintah. Sebagai contoh, nantinya PT SMI (Persero) menjadi BUMN di bawah Kementerian Keuangan memberikan dana pinjaman ke KAI dan membeli MCB Garuda Indonesia.

"Jadi itu step loan dan ini belum final, masih proses. Harapannya BUMN di bawah Kementerian BUMN dan BUMN di bawah Kementerian Keuangan bisa dilakukan business-to-business. Ini prosesnya masih berjalan terus, nanti kalau sudah ada skemanya kami laporkan," ujarnya.

Sebelumnya, terdapat 3 BUMN lain yang diajukan mendapatkan dana talangan, yaitu PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Perum Perumahan Nasional (Perumnas). Namun, 3 BUMN ini tercatat 100 persen milik pemerintah sehingga digolongkan menjadi penerima PMN.