Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengalihkan dana Rp 40 triliun dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pelimpahan dana tersebut bakal dilakukan secara bertahap mulai 2021.
Dana tersebut akan dipakai BP Tapera untuk menggulirkan dana pembelian rumah. Adapun pada proses awal, BP Tapera akan melayani aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, TNI dan Polri untuk mendapatkan dana pembelian rumah pertamanya.
Baca Juga
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, pemerintah saat ini masih bekerja keras untuk tetap melayani masyarakat non-PNS selama program Tapera belum berjalan.
Advertisement
"Jadi selama BP Tapera belum beroperasi penuh, pemerintah masih bekerja menjaga supaya pelayanan kepada para MBR di luar ASN tetap masih berjalan. Dengan apa? Dengan apakah itu FLPP, SSB, BP2PT, itu masih berjalan," ujarnya dalam sesi teleconference, Kamis (16/7/2020).
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, ketika ada peralihan itu mengganggu layanan pembiayaan perumahan," Eko coba meyakinkan.
Mengamini Eko, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan, layanan pembiayaan perumahan tetap dapat dinikmati pihak swasta.
"Prinsipnya satu, jangan sampai karena ada BP Tapera, fokus ke ASN, layanan kepada swasta terganggu. Makanya kami komit, intens terkait hal ini. Prinsipnya jangan sampai layanan terganggu," ujar dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
PNS, TNI, dan Polri Jadi Peserta Pertama Program Tapera
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mekanisme iuran Tapera berbeda dengan iuran JKN. Sebab, Tapera adalah tabungan, maka kelak dana tersebut akan dikembalikan kepada peserta disertai dengan hasil pemupukannya.
"Dari sisi manfaat, melalui Tapera peserta yang berasal dari kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah akan dapat memenuhi hak atas tempat tinggal rumah pertama," ujarnya di DPR, Jakarta, Kamis (18/6).
Tapera sendiri baru akan diimplementasikan secara bertahap mulai 2021 mendatang. Tahap pertama di 2021, kewajiban iuran Tapera akan berlaku untuk PNS, polisi dan tentara yang mana sebelum Tapera PNS juga telah memiliki iuran Bapertarum.
"Tahap kedua, kewajiban iuran berlaku untuk pegawai BUMN dan terakhir adalah perusahaan swasta dan peserta mandiri," jelas Sri Mulyani.
Adapun pihak swasta dan mandiri diberikan kemudahan untuk bergabung ke dalam program Tapera dalam periode 7 tahun. Dengan ini artinya pihak swasta memiliki fleksibilitas untuk bergabung hingga 2028.
Â
Advertisement