Sukses

Banyak Pengajuan Sertifikat Merek Dagang, PNBP Kemenkumham Naik

DJKI Kemenkumham menyatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2020 mengalami peningkatan hingga Rp 400 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris, mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2020 mengalami peningkatan hingga Rp 400 miliar.

“Ternyata DJKI mengalami kenaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kami mengumpulkan PNBP pada semester 1 sebesar Rp 387 miliar, sekarang tembus Rp 400 miliar. Tahun lalu hanya Rp 300 miliar,” kata Freddy dalam Penyerahan sertifikat merek UMKM, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Peningkatan disebabkan saat pandemi Covid-19 periode Januari-Juni 2020 jumlah pemohon sertifikat meningkat hingga 42.501 pemohon. Tahun 2019 tercatat kenaikkan hanya 33 ribu pemohon sertifikat, dan di 2020 menjadi 35.900 pemohon.

“Salah satu capaian terbesar kami permohonan sertifikat merek meningkat walaupun sedang pandemi Covid-19. Jumlah permohonan dari Januari-Juni 2020 mencapai 42.501 pemohon. Sedangkan permohonan merek baru mengalami kenaikan signifikan dari 33 ribu permohonan tahun lalu, menjadi 35.900 pemohon,”  jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Lanjut Freddy, memang di masa pandemi ini banyak pelaku usaha yang mendaftarkan merek dagangnya. Ini lebih dikarenakan banyak melakukan kegiatan di rumah, dan beralih membuka usaha, dan mendaftarkan merek usahanya.

Kata dia, DJKI tetap berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pelayanan ini, dan pihaknya sudah menyelesaikan 100 ribu sertifikat merek, dan 90 ribu sertifikat merek sudah dikirim melalui elektronik. Sementara 10 ribu sertifikat merek lainnya masih dalam proses.

“DJKI mendukung kebijakan Presiden dalam perlindungan kekayaan intelektual pelaku usaha di Indonesia,”ujarnya.

Demikian DJKI terus berupaya terhadap pelayanan kekayaan Intelektual bagi masyarakat seluruh Indonesia. Terutama untuk pelaku UMKM dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang membuat seluruh layanan DJKI bisa diakses secara online dari mana saja.