Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menerima 118 Sertifikat merek bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi atas penyerahan 118 sertifikat merek dari Kemenkumham. Yang mendapatkan sertifikat merek ini pelaku usaha, dengan begitu akan semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya,” kata Teten dalam Penyerahan sertifikat merek UMKM, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Karena sengketa merek di Indonesia sering terjadi, maka dengan adanya sertifikat merek ini pelaku koperasi dan UMKM bisa mendapatkan kepastian hukum atas merek yang dimilikinya sekaligus memberikan manfaat bagi bisnis koperasi dan UMKM.
Advertisement
Lanjut Teten, saat pandemi ini bisa menjadi momentum sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing UMKM, sekaligus menjaga dan melestarikan kualitas dan melindungi kekayaan intelektual anak bangsa dan produk asli Indonesia.
Khususnya produk-produk yang akan diekspor ke luar negeri, maka harus dibarengi dengan langkah-langkah perlindungan merek bagi para pelaku Koperasi dan UMKM di tanah air. Karena sering ada perdebatan di media sosial, ketika negara lain mengklaim kekayaan Indonesia .
Selain menggerakkan kampanye nasional Bangga Buatan Indonesia, Kementerian Koperasi dan UMKM mendorong kekayaan intelektual produk koperasi dan UMKM melalui program fasilitasi pendaftaran merek, hak cipta, desain produk UMKM.
“Sejak 2015 Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Kemenkumham, memberikan kemudahan dan melakukan penyederhanaan proses pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan kebijakan afirmatif khusus Koperasi dan UMKM,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dukungan Kumham
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sangat mendukung pengembangan UMKM di Indonesia.
Selain itu, menurutnya berdasarkan hasil riset yang dibacanya menyebutkan sebagian banyak pendaftaran kekayaan intelektual di suatu negara, korelasi pertumbuhan ekonominya positif. Begitu sebaliknya, semakin kecil inovasi dan semakin kecil pertumbuhan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) maka pertumbuhan ekonominya bisa negatif.
“Kemenkumham sangat mengapresiasi Kementerian Koperasi dan UKM yang tiada henti-hentinya mengedukasi UMKM, untuk peduli terhadap negara atas produk barang dan jasa yang dihasilkan, saya kira kerjasama sosialisasi ini akan menjadi penting untuk HKI UMKM ke depannya,” ujarnya.
Meningkatnya pendaftaran sertifikat merek ini tidak terlepas dari perkembangan sistem informasi dan teknologi. Demikian Kemenkumham menerapkan sistem birokrasi digital untuk mempermudah pelaku Koperasi dan UMKM yang hendak mendaftarkan merek usahanya.
“Beberapa tahun lalu Kementerian hukum dan HAM masuk pada birokrasi digital, pada seluruh pelayanan kita harus digitalisasi. Zaman sekarang kita tidak bisa lagi meninggalkan atau lepas dari dunia digital,” ungkapnya.
Advertisement