Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar menegaskan tidak menginginkan polemik terkait dirinya yang tidak lagi menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap. Zulficar mengaku sudah berbicara dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Ada polemik di publik tentang apakah mundur dan dimundurkan. Sudahlah. Tidak penting. Saya tidak akan mempertanyakan atau minta klarifikasi ke KKP. KKP rumah saya selama beberapa tahun ini. Rumah sahabat-sahabat saya. Saya cukup paham siapa bertugas apa dan suasana kebatinan di sana," kata Zulficar Mochtar dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2020).
Menurut Zulficar, pada Jumat (17/7/2020) ini merupakan hari terakhirnya berkantor di KKP, dan dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Dirjen Perikanan Tangkap di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tanggal 14 Juli 2020.
Advertisement
Ketika itu, ujar Zulficar, dirinya telah menjelaskan poin prinsip alasan pengunduran diri kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Beliau (Menteri Edhy) memahami apa yang saya sampaikan," kata Zulficar.
Ia berpendapat bahwa kejadian ini adalah hal yang biasa dan tidak perlu heboh.
Zulficar meyakini bahwa membangun kelautan dan perikanan serta mewujudkan visi Negara Maritim tidak selamanya harus dari dalam pemerintahan, karena banyak peran dan cara yang bisa dilakukan.
"Saya tentu bangga dan merasa tersanjung bisa menjadi bagian dari KKP yang hebat. Menjadi keluarga besar KKP. Pegawai-pegawai di KKP luar biasa. Dedikasinya, loyalitasnya, militansinya, kemampuan teknisnya, komitmennya," katanya.
Zulficar menerangkan bahwa pilihannya untuk mundur bukan untuk gagah-gagahan, tetapi karena "prinsip jangan ditawar, jabatan bukan segalanya".
Menteri Edhy Berhentikan Zulficar Mochtar dari Jabatan Dirjen KKP
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menghentikan Zulficar Mochtar dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian dan Kelautan (KKP).Â
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo menjelaskan, KKP adalah salah satu kementerian yang memiliki tugas mengelola sumber daya alam Indonesia, khususnya sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia. Upaya menjalankan tugas strategis ini ditempuh salah satunya melalui manajemen pegawai negeri sipil yang akuntabel, transparan, dan berbasis sistim merit.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 106 bahwa Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden,
"Maka sejak Senin (13/7) Sdr. Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).Â
"Menteri Edhy Prabowo pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan JPT Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan, " pungkas Agung Tri Prasetyo.
Advertisement