Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menambah alokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 menjadi Rp695,2 triliun dari sebelumnya Rp677,2 triliun.
Angka tersebut bertambah setelah pemerintah menambah anggaran untuk pembiayaan korporasi menjadi Rp53,57 triliun dan kepada pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga sebesar Rp106,11 triliun.
Baca Juga
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan anggaran dikeluarkan pemerintah sebesar Rp695,2 triliun untuk penanganan Corona tersebut terbilang mahal. Apalagi, ditambah pemerintah harus melebarkan defisit anggaran ke level 6,34 persen atau setara Rp1.039,2 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB).
Advertisement
"Ini mahal, dan postur terakhir defisitnya 6,34 persen, itu artinya pengeluaran dibanding penerimaan lebih besar sebanyak Rp 1.039,2 triliun, itulah biaya kita menghadapi Covid-19 terutama kesehatan dan ekonomi," kata Febrio seperti dikutip dari siaran instagram, Jumat (17/7/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gubernur DKI Anies Baswedan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menyatakan Jakarta memasuki masa transisi new normal di tengah pandemi Covid-19. Lewat keputusan ini, Jakarta akan memulai tahap pertama masa baru dengan tetap memp...
Selanjutnya
Dia mengatakan, pelebaran defisit anggaran berhasil meningkatkan rasio utang pemerintah terhadap PDB, dari yang semula 30 persen menjadi 37 persen. Meningkatnya rasio utang pemerintah juga karena pelebaran defisit yang mencapai Rp1.039,2 triliun dipenuhi dengan penerbitn utang.
"Itu menambah utang, dept to GDP kita sebelumnya 30 persen, dengan defisti ini naik ke 37 persen," imbuh dia.
Seperti diketahui, pelebaran defisit diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kini sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Pada beleid itu pemerintah diperbolehkan melebarkan defisit di atas 3 persen dengan catatan harus kembali ke bawah 3 persen pada tahun 2023.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Advertisement