Sukses

Rentetan Skandal Pembobolan Bank di Indonesia, Apa Saja?

Berikut rangkuman skandal pembobolan bank dengan nilai fantastis di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sukses melakukan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia pada 8 Juli 2020. Maria Lumowa merupakan sosok yang telah menjadi buronan selama 17 tahun atas skandal pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.

Kasus bermula ketika Maria melakukan aksi pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif pada 2002-2003. BNI mengucurkan pinjaman USD 136 juta atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group milik Maria dan Adrian Waworuntu.

BNI kemudian menyadari ada sesuatu yang bermasalah pada Juni 2003. Bank pelat merah tersebut menemukan PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan aksi korporasi dari kredit yang diberikan.

Maria yang disinyalir kedapatan melakukan sejumlah kejahatan pun pergi menyembunyikan diri. Pada September 2003, ia kabur ke Singapura sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pelarian panjang Maria baru menemui titik terang kala dirinya dibekuk di Serbia pada Juli 2019. Selang setahun kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berhasil memulangkan Maria Lumowa ke Tanah Air.

Kisah seperti ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Berbagai kasus pembobolan bank dengan nilai tak sedikit sudah berulang kali tercatat. Bahkan beberapa di antaranya memiliki jumlah yang jauh lebih besar dari perkara Maria Lumowa.

Berikut rangkuman skandal pembobolan bank dengan nilai fantastis di Indonesia:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Djoko Tjandra dan Bank Bali

Nama Djoko Tjandra kembali ramai diperbincangkan setelah ditemukan jejak buron pada 8 Juni 2020. Dia hingga kini masih berstatus pencarian sebagai buronan atas kasus cessie (hak tagih piutang) Bank Bali.

Ceritanya berawal pada Februari 1999, saat Djoko terlibat dalam pengumpulan uang Rp 904 miliar untuk Bank Bali yang terutang oleh tiga bank di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Djoko hadir sebagai direktur Era Giat Prima yang mengumpulkan komisi Rp 546 miliar agar BPPN mengeluarkan dana.

Skandal Bank Bali akhirnya menjerumuskan pria berjuluk Joker ini ke dalam tahanan sejak September 1999 hingga Maret 2000. Setelah itu, dirinya beberapa kali keluar-masuk pengadilan sebelum dinyatakan tak bersalah dalam putusan 26 Juni 2001.

Pada Oktober 2008 Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas pembebasan Djoko. Dalam putusan PK tersebut, Djoko lantas divonis 2 tahun penjara. Uangnya di Bank Bali yang sebanyak Rp 546 miliar pun dirampas negara.

Namun, sehari sebelum putusan dijatuhkan, Joker kabur ke Papua Nugini. Dia kemudian mendapatkan paspor pada 2012 dengan nama samaran Joe Chan. Kini, kasus Djoko kembali menyeruak dengan melibatkan tersangka-tersangka baru di tubuh kepolisian, yang memberikan jalan kepadanya untuk tetap berstatus buron.

 

3 dari 5 halaman

Malinda Dee dan Citibank

Bank juga bisa kebobolan oleh pihak dalam. Seperti dilakukan Malinda Dee yang membobol dana nasabah Citibank selama 4 tahun kala menjabat sebagai Senior Relation Manager Citigold Citibank.

Pada rentang waktu Januari 2007 hingga Februari 2011, Malinda berhasil mengelabui 37 nasabah Citigold Citibank dengan memakai uang puluhan miliar mereka tanpa izin untuk keperluan pribadi.

Malinda melakukan 117 transaksi pemindahan dana tanpa izin pemilik rekening. Itu terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah senilai Rp 27,36 miliar, dan 53 transaksi dalam dolar Amerika Serikat sebedar USD 2.082.427.

Jika ditotal, maka perkiraan uang yang disikat Malinda dari puluhan nasabahnya mencapai Rp 46,1 miliar.

 

4 dari 5 halaman

Bank Century

Apa yang dialami Bank Century merupakan salah satu skandal keuangan terbesar yang melibatkan perbankan. Dari kasus ini, negara diprediksi mengalami kerugian hingga Rp 7 triliun.

Pada 2008, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas lantaran beberapa nasabah besar menarik dananya. Seperti dilakukan Budi Sampoerna, yang hendak mengambil uangnya di simpanan yang mencapai Rp 2 triliun.

Sementara itu, Bank Century tidak punya kekuatan dana yang cukup sehingga menggantung nasib uang nasabah. Dalam kasus ini, sebanyak USD 56 juta surat berharga valuta asing pada akhirnya jatuh tempo dan gagal bayar.

 

5 dari 5 halaman

Eddy Tansil

Salah satu kisah lawas pembobol bank ditorehkan Eddy Tansil, buron yang kini keberadaannya hilang di China. Pada 1993, ia tercium aksi penyelewengan uang dalam jumlah besar dalam kasus kredit yang dikucurkan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) kepada PT Golden Key Group (GKG).

Kasus ini berawal saat Eddy Tansil mendapat kredit dari Bapindo untuk membangun pabrik di bawah GKG. Tapi ternyata rencana pembangunannya fiktif.

Dalam pengadilan lalu terungkap adanya pembobolan uang negara sekitar Rp 1,3 triliun. Atas perbuatannya, Eddy pada 1995 diganjar hukuman penjara 17 tahun, uang pengganti Rp 500 miliar dan denda Rp 30 juta. Termasuk penyitaan sejumlah aset miliknya.

Tapi pada 1996 dirinya dikabarkan kabur dari Lapas Cipinang menuju Tiongkok. Tak berhenti di Indonesia saja, setibanya di China Eddy dilaporkan terlibat beberapa skandal dengan perbankan setempat. Namun kisah akhirnya tidak diketahui, sebab keberadaannya kini seolah hilang begitu saja.