Liputan6.com, Jakarta - Penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) logam termasuk nikel yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020, telah mempertimbangkan Harga Mineral Acuan (HMA) yang internasional.
“Formula HPM ditetapkan oleh Menteri ESDM yang terdiri dari nilai atau kadar mineral logam, konstanta atau korektif faktor, Harga Mineral Acuan (HMA), biaya treatment cost dan refining charges (TC/RC) dan atau payable metal,” kata Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Rida Mulyana, dalam konferensi Pers Virtual, Senin (20/7/2020).
Baca Juga
Melalui Permen ESDM tersebut, pemerintah bermaksud mendorong tumbuhnya pasar nikel domestik dan memastikan penjualan bijih nikel dapat sesuai dengan harga pasar.
Advertisement
Sehingga pemegang IUP Operasi Produksi, khususnya untuk komoditas nikel dapat melakukan penjualan sesuai dengan HPM.
HPM Logam Nikel yang tercantum dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020, merupakan harga batas bawah (floor price) dalam perhitungan kewajiban pembayaran iuran produksi bagi Pemegang IUP Operasi Produksi.
Serta merupakan acuan penetapan harga penjualan bagi Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral yang dihitung berdasarkan formulasi HPM dan mengacu kepada HMA yang diterbitkan oleh Menteri ESDM setiap bulannya.
“HPM Logam nikel kurang lebih 30 persen lebih rendah daripada harga pasar internasional, hal ini bertujuan untuk mendorong iklim investasi para pelaku smelter agar membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di Indonesia,” katanya.
Di Atas Harga Produksi
Tetapi disisi lain HPM ini tetap di atas Harga Pokok produksi (HPP) bijih nikel atau mining cost, artinya biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi atau menambang bijih nikelnya, pada saat harganya di atas HPP tentunya akan menguntungkan bagi para penambang.
“Yang menarik bagaimana mencari keseimbangan dan keadilan, antara untuk smelter yang ingin serendah-rendahnya, tapi disisi lain kita harus menjamin aktivitas penambangan itu memberikan margin yang cukup bagi para penambangnya, itulah kenapa HPM itu dibuat,” jelasnya.
Adapun, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM, yakni pertama, melakukan sosialisasi HPM kepada para pelaku usaha tambang baik penambang maupun pihak smelter.
Kedua, melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan seluruh dinas ESDM Provinsi dan, menyampaikan surat untuk meminta agar kepala dinas melakukan pengawasan terhadap penerapan HPM, dan melaporkan kepada Kementerian ESDM.
Demikian, ketiga, melakukan rapat dengan Kementerian Perindustrian dan BPKM untuk membentuk satuan tugas HPM.
“Koordinasi kita juga sudah dilakukan dengan teman-teman Perindustrian dan BPKM, untuk membentuk satuan tugas pengawasan HPM,” pungkasnya.
Advertisement