Liputan6.com, Jakarta Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dihapuskan dari Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Ini menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan lagi SIKM dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM). Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta.
Direktur Operasi dan Layanan PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengunjung yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
Advertisement
“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” ujar Muhamad Wasid, melansir Antara, Senin (20/7/2020).
Adapun untuk HAC atau e-HAC diisi oleh pengunjung sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan.
Saat memproses keberangkatan, pengunjung juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau tes PCR.
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020. surat keterangan uji tes PCR dan tes cepat kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari.
Menurut Wasid, secara umum proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil tes cepat atau tes PCR.
“Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya,” katanya.
Menyusul hal tersebut, pengunjung kini cukup tiba di bandara dua jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.
“Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” katanya.
Ia mengatakan PT Angkasa Pura II dan pemangku kepentingan lainnya berkomitmen untuk menciptakan bandara yang aman, sehat dan higienis untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Saksikan video di bawah ini:
Jadi Pengganti SIKM Saat Masuk Jakarta, Apa Itu CLM?
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tak lagi memberlakukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke wilayah Ibu Kota.
Meski demikian, ada syarat terbaru yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak melakukan aktivitas atau meninggalkan Jakarta, yakni mengisi formulir CLM atau Corona Likelihood Metric (CLM).
Menggunakan aplikasi JAKI, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, pengendalian yang dilakukan pihaknya lebih mengarah kepada pergerakan orang di Jakarta.
Bila SIKM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), CLM dibuat untuk mengendalikan aktivitas masyarakat.
Syafrin menjelaskan, formulir CLM berisi penilaian pribadi terkait kondisi yang terjadi saat itu. Karenanya, warga diminta untuk jujur saat mengisi formulir.
"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," katanya dilansir Merdeka.com.
Indikasi tersebut berdasarkan nilai yang telah ditetapkan. Bila tidak sesuai, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan keluar rumah.
Saat terindikasi terpapar virus Corona Covid-19, masyarakat direkomendasikan untuk melakukan tes pemeriksaan.
"Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silakan lakukan perjalanan. Atau jika positif, tentu ada treatment tertentu, apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes," jelasnya.
Hasil self-assessment hanya berlaku selama 7 hari atau satu pekan. Nantinya, warga diwajibkan untuk memperbarui dengan melakukan pengisian ulang.
"Masa berlakunya tujuh hari, jadi kami mengimbau bagi warga itu melakukan update. Begitu ada gejala, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tes," jelasnya.
Advertisement