Liputan6.com, Jakarta - Maraknya investasi ilegal yang mengatasnamakan koperasi disebabkan rendahnya pengetahuan masyarakat. Penawaran bunga tinggi yang kadang menawarkan menggunakan tokoh masyarakat membuat praktik tersebut kian merajalela.
Kasubdit V (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Pol Drs. T. Widodo Rahino, mengatakan, kepolisian telah memiliki regulasi untuk menjerat oknum yang melakukan modus kejahatan koperasi untuk menawarkan investasi ilegal.
"Perhatian dan kesepakatan terkait tindak kejahatan bermodus koperasi yang telah terpetakan di pusat akan disampaikan kepada jajaran kepolisian di daerah," kata Widodo dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).
Advertisement
Langkah ini akan untuk mendapat keseragaman pemahaman tentang pengawasan koperasi dan terjalin kerja sama pencegahan, pengawasan bersama secara dini untuk mendeteksi potensi permasalahan, dan penanganan yang efektif antara kepolisian dengan dinas di daerah.
Terlepas dari UU Nomor 23 Tahun 2014 yang membagi kewenangan pembinaan dan pengawasan koperasi, kata dia, penghentian operasional entitas merupakan hak dinas setempat guna melindungi masyarakat.
Meski demikian, tindakan administasi selanjutnya diserahkan kepada instansi pembina sesuai dengan amanat regulasi yang berlaku.
"Pemerintah daerah melalui dinas terkait, para pejabat fungsional pengawas koperasi, satgas pengawas koperasi, PPKL, dan koperasi diharapkan secara aktif memberikan edukasi yang berkesinambungan kepada masyarakat guna membanguan kewaspadaan," ujarnya.
Sanksi
Lanjutnya, ia sampaikan ciri-ciri koperasi ilegal yang akan diberikan sanksi hukum. Koperasi ilegal tersebut biasanya melakukan tindak pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, seperti penghimpunan dana, penipuan atau penggelapan, dan lainnya.
Menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi dengan membuat produk koperasi yang menyerupai produk perbankan dengan janji memberikan keuntungan yang besar (UU Perbankan).
Jelas memberikan iming-iming atau janji palsu untuk melakukan penipuan, dengan maksud mendapatkan keuntungan yang besar (UU Pidana Umum).
Bagi, yang menggelapkan aset koperasi/anggota/masyarakat (dikenai sanksi UU Pidana Umum). Serta tindak pidana pencucian uang (placement, layering, integration) yang menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Meski pelaku modus kejahatan koperasi kebanyakan adalah pengurus koperasi atau orang atau individu, kepolisian juga menarget badan usaha atau korporasi," katanya.
Sanksi yang diberikan adalah mengembalikan kerugian masyarakat. Misalnya, pada penanganan kasus Koperasi Hanson Mitra Mandiri dan KSP Indosurya Cipta.
Advertisement