Liputan6.com, Jakarta - Sampai dengan hari ini, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) belum juga cair. Biasanya, gaji ke-13 cair menjelang tahun ajaran baru tiap tahunnya.
Hal ini lantas mendapat respon dari berbagai pihak. Pasalnya, di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini, tentu gaji-13 sangat dinantikan.
Baca Juga
Salah satu pengguna twitter @podoradong mencuitkan himbauan kepada ASN agar bersiap untuk mengencangkan ikat pinggang. Menurutnya, akan ada kemungkinan tertundanya pembayaran gaji hingga pencabutan sertifikasi kedepannya.
Advertisement
“Seiring informasi yang dapat kami sampaikan, untuk seluruh ASN di daerah, harap bersiap kencangkan ikat pinggang. Turbulensi tertundanya bayar gaji bahkan rencana gaji dirapel hingga pencabutan sertifikasi kemungkinan bakal terjadi di bulan-bulan kedepannya. Harap bersabar, ini ujiaan,” begitu tulisnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Narasi Menyesatkan
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari menyebut narasi turbulensi tersebut menyesatkan.
“Narasi turbulensi itu menyesatkan. Termasuk pencabutan sertifikasi,” kata Puspa saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (21/7/2020).
Lebih jauh, Puspa menambahkan bahwa siang ini akan diadakan konferensi pers terkait gaji ke-13 ASN. Acara ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube KemenkeuRI.
Advertisement
Gaji ke-13 PNS Tak Kunjung Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengaku belum bisa memastikan kapan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dilakukan. Sebab, saat ini pemerintah masih fokus dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Padahal, tahun-tahun sebelumnya pencairan gaji ke-13 selalu dilakukan pada bulan Juli atau saat memasuki tahun ajaran baru. Namun, hingga kini belum ada keputusan pasti dari pemerintah untuk mencairkan gaji ke-13.
"Gaji ke-13 melihat keseluruhan cara kita eksekusi dalam hal ini akan melakukan evaluasi gimana gunakan anggaran negara semaksimal mungkin. Jadi nanti lihat gaji ke-13," kata Sri Mulyani dalam APBN kita di Jakarta, Senin (20/7).
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini. Abdi negara tetap mendapatkan gaji tambahan lantaran hal tersebut sudah tercantum dalam anggaran 2020.
Dia juga mengatakan kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP). Proses pencairannya diperkirakan bakal dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.
"Terkait gaji ke-13, itu nanti bulan Oktober diputuskannya. Diputuskan itu berarti terbit PP," kata Yustinus kepada Liputan6.com, Selasa (26/5).
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Bantu Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Diminta Segera Cairkan Gaji ke-13 PNS
Sebelumnya, Kabar mengenai gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, hingga saat ini belum ada kepastian kapan gaji tersebut akan cair.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapat jatah gaji ke-13 pada tahun ini. Adapun proses pembayarannya akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.
Menanggapi hal itu, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, mengatakan seharusnya pemerintah jangan menunda-nunda pencairan gaji ke-13 PNS tersebut, karena saat ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Saya kira ini kan sudah diputuskan di pemerintah dalam Perpres ada postur APBN di 2020, dan di postur APBN ini sudah masuk gaji ke-13, saya kira pemerintah tinggal menjalankan saja, ini begitu penting karena komitmen regulasi harus dipenuhi,” kata Tauhid kepada Liputan6.com, Jumat (3/7/2020).
Menurutnya, jika pencairan gaji ke-13 PNS itu mundur atau terlambat, maka pemerintah akan kehilangan momentum. Biasanya para PNS menerima gaji tersebut saat memasuki tahun ajaran baru, karena banyak kebutuhan lain yang diperlukan untuk biaya pendidikan anaknya atau lainnya terpaksa tersendat.
“Katakanlah Juni-Juli ini ketika tahun ajaran baru sangat diperlukan, ketika dia terlambat otomatis momentumnya hilang. Terutama PNS yang golongan rendah akan sangat sulit dalam melakukan kebiasaan untuk membayar pendidikan anak, dan sebagainya,” katanya.
Advertisement