Sukses

Pejabat Negara Tak Dapat Gaji ke-13

Pemerintah resmi mengumumkan pembayaran gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan pembayaran gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri. Rencananya, pembayaran gaji ke-13 ini akan dilakukan pada Agustus mendatang.

Adapun dasar dari pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 ini dilakukan melalui Perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019. Sehingga, untuk gaji ke-13 kali ini hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah.

“Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon IIdan pejabat setingkatnya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (21/7/2020).

Penundaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini disebabkan adanya penyesuaian anggaran untuk penanganan covid-19. Sebelumnya, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN. TNI, dan Polri juga dilakukan penyesuaian. Yakni hanya untuk pejabat eselon III ke bawah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun

Adapun anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji-13 bagi PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun. Terdiri atas APBN sebesar Rp 14,6 triliun. Meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.

"Untuk pembayaran ASN melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun,” kata Sri Mulyani.

3 dari 3 halaman

Sebelumnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Agustus 2020. Pencairan ini lebih cepat dari pada pernyataan sebelumnya yang menyatakan akan cari September 2020. 

Seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang lalu, gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah. Dengan kata lain, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat.

“Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya,” ujar Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020).