Sukses

Dibubarkan Jokowi, Pegawai BPP SPAM Bakal Pindah Tugas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 kerja, badan, komite, dan lembaga negara

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 kerja, badan, komite, dan lembaga negara. Salah satunya Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP SPAM), yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Keputusan itu diambil dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang dikeluarkan pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Lantas setelah dibubarkan, bagaimana nasib para pegawai yang selama ini bekerja di BPP SPAM?

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, tugas BPP SPAM nantinya akan dialihkan kepada dua direktorat jenderal (ditjen) di Kementerian PUPR, yakni yakni Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) serta Cipta Karya.

Begitu pula dengan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di BPP SPAM. Mereka yang biasa mengurus fasilitas investasi akan dialihkan ke DJPI, sementara untuk PNS yang bekerja teknis untuk akses penyediaan air minum akan berada di bawah Ditjen Cipta Karya.

"Kalau yg ASN, aparatur sipil negara itu akan ke DJPI atau Cipta Karya," kata Endra kepada Liputan6.com, Selasa (21/7/2020).

Sedangkan untuk pegawai yang berstatus di luar PNS, Endra melanjutkan, mereka secara otomatis bakal diputus kontrak oleh BPP SPAM.

"Kalau yang independen dia akan masing-masing. Kan ada yang di PDAM, itu akan ke PDAM. Lalu ada yang independen, itu balik lagi ke lembaga independennya. Lalu ada yang akademisi, dia akan jadi akademisi," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Putus Kontrak

Secara jumlah, Endra mengaku tidak tahu pasti berapa pegawai yang bekerja di BPP SPAM Kementerian PUPR. Menurut perkiraannya, jumlahnya tak sampai 100 orang.

"Saya enggak hafal persisnya. Tapi enggak sampai 100. Paling antara 50-60 orang," ujar dia.

Lebih lanjut, ia menyatakan Kementerian PUPR sepenuhnya mengikuti dan menghormati keputusan Jokowi untuk membubarkan BPP SPAM yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016.

"Kementerian PUPR tunduk dan taat atas keluarnya Perpres No. 82/2020 dan siap melaksanakan amanat Presiden tersebut," tukas dia.