Sukses

Lewat Komik, OJK Beri Panduan Bagi Penegak Hukum Cara Meminta Data Bank

Pada halaman awal komik, Anda akan disambut oleh visual Rizal Ramadhani selaku Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa mendukung proses penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Salah satunya melalui penerbitan panduan cara membuka rahasia bank untuk aparat penegak hukum. Melalui panduan ini, OJK membeberkan bagaimana alur prosedur permintaan rahasia bank untuk kepentingan penegakan hukum.

Bukan sembarang panduan. Buku panduan yang satu ini dibuat dalam versi komik. Pada halaman awal, Anda akan disambut oleh visual Rizal Ramadhani selaku Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK.

Halaman berikutnya, mengisahkan tentang beberapa kasus kejahatan tindak pidana yang berkaitan dengan perbankan. Ketiga kasus ini melibatkan aparat penegak hukum untuk pengusutannya.

Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Bank menolak untuk memberikan informasi, dengan alasan rahasia perusahaan (Bank). Sehingga harus meminta izin OJK terlebih dahulu.

 

Akhirnya, ketiga aparat tersebut menghubungi OJK untuk mendapatkan akses data di perbankan. Secara singkat, dalam komik tersebut dijelaskan tahapan untuk mendapatkan data perbankan.

Pertama, menyampaikan permohonan tertulis kepada Dewan Komisioner OJK. Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, atau Mahkamah Agung, serta harus ditandatangani secara basah. Selanjutnya, surat permintaan pembukaan rahasia bank telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 6 ayat (4).

Namun, juga ada prosedur lain dengan beberapa catatan tertentu. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat membaca sendiri melalui tautan https://bit.ly/rahasiabankojk, atau bisa mengunjungi akun instagram @ojkindonesia untuk scan QR.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

OJK Akui Paling Sulit Deteksi Pembobolan Bank yang Libatkan Orang Dalam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui aksi penyalahgunaan atau fraud yang dilakukan oknum orang dalam suatu entitas perbankan bekerja sama dengan nasabah dalam penyaluran kredit paling sulit dideteksi regulator.

“Kalau sudah seperti itu keamanan berlapis bisa diterobos karena mereka sendiri yang melakukan. Kalau sudah berkolaborasi, berjamaah akan lebih sulit,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2020).

Heru menjelaskan deteksi lebih sulit dilakukan apabila ada tindakan yang ia sebut one man show. “Pengalaman kami kalau sudah ada keputusan yang one man show, itu memungkinkan terjadi fraud tapi secara umum regulasi kami sudah lengkap,” imbuhnya.

Regulasi mengenai perbankan sudah ketat dan berlapis di antaranya dari sisi internal, OJK mengatur tugas komisaris.

Di dalam struktur komisaris, kata dia, ada komite termasuk komite kredit dan di jajaran direksi, ada manajemen risiko dan unit anti-fraud sebagai ring satu mencegah penyelewengan itu dan level berikutnya pengawasan OJK.