Liputan6.com, Jakarta - Penantian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS soal gaji ke-13 akhirnya terjawab. Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan secara resmi mengenai waktu pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat maupun daerah, prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta pensiunan.
Gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli-Agustus. Sehingga, gaji ke-13 ini berfungsi sebagai stimulus yang diarahkan lebih untuk biaya pendidikan.
Baca Juga
Namun, karena pandemi covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian terkait pembayaran gaji ke-13 ASN.
Advertisement
Lebih lanjut, berikut Liputan6.com telah merangkum fakta-fakta pembayaran gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.
1. Gaji ke-13 Cair Agustus 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 PNS cair pada Agustus mendatang. Pembayaran gaji ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Hal ini dilakukan untuk mendorong perekonomian Indonesia.
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2. Aturan Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019.
"Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada. Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan," papar Menkeu.
"Dan PP Nomor 38 Tahun 2019 perubahan atas PP 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural. Oleh karena itu, pelaksanaan gaji ke-13 pada 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut," lanjut dia.
Sebab, dalam regulasi tersebut disebutkan pejabat eselon I, eselon II, dan level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13. Sementara itu, gaji ke-13 selama masa pandemi virus corona (Covid-19) ini hanya diperuntukkan kepada level di bawahnya.
Advertisement
3. Tidak Semua PNS Dapat Gaji ke-13
Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan II serta pejabat setingkat golongan tersebut.
“Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon IIdan pejabat setingkatnya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri lainnya yang tidak masuk dalam kategori tersebut, atau setara eselon III ke bawah, masih bisa menerima gaji ke-13.
4. Masuk Program Stimulus Ekonomi
Seiring dengan upaya pemerintah dalam menangani Covid-19, banyak dilakukan penyesuaian terhadap APBN 2020. Kali ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian.
Sebelumnya, ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga dilakukan penyesuaian untuk penanganan Covid-19.
"Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke-13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi," kata Sri Mulyani.
"Ini akan dukung kemampuan masyarakat laksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dengan tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian," sambung dia.
Advertisement
5. Anggaran Gaji ke-13 PNS Rp 28,5 Triliun
Adapun anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji-13 bagi PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun. Terdiri atas APBN sebesar Rp 14,6 triliun. Meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.
"Untuk pembayaran ASN melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun,” kata Sri Mulyani.