Sukses

Pemda Bebas Manfaatkan Dana Insentif Tambahan Asal untuk Pulihkan Ekonomi

Kementerian Keuangan gulirkan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan sebesar Rp 1,9 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan gulirkan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan sebesar Rp 1,918 triliun. DID tambahan ini diberikan kepada 171 daerah yang memenangkan lomba inovasi daerah dalam tatanan normal baru yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hadiah berupa DID tambahan ini, diharapkan menjadi stimulus bagi daerah untuk penanganan Covid-19 yang lebih komprehensif. Termasuk untuk kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Untuk itu, Kasubdit Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan, Dony Suryatmo, menjelaskan bahwa DID ini dapat digunakan untuk bantuan permodalan.

“Sudah jelas di PMK 87/2020 bahwa penggunaan DID tambahan 2020 memang difokuskan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah,” kata dia dalam Webinar Pelaksanaan DID Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Daerah, Rabu (22/7/2020).

Adapun permodalan yang dimaksudkan, termasuk untuk industri kecil, UMKM, pasar tradisional. “Juga termasuk penanganan covid untuk kesehatan dan bansos,” imbuh Dony.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Respon Daerah

Pernyataan ini terkait dengan beberapa daerah yang mempertanyakan batasan penggunaan DID tambahan. Dony kemudian menekankan, selama digunakan untuk pemulihan ekonomi daerah, maka diperbolehkan. Baik dalam bentuk bantuan permodalan maupun bantuan sosial lainnya.

“Intinya arahnya memang untuk pemulihan ekonomi daerah. Karena yang terdampak covid adalah perekonomian masyarakat bawah, utamanya UMKM dan industri kecil. Kalau memang arahnya untuk bantuan permodalan, ya monggo silahkan,” ujar dia.