Sukses

Kemnaker Asah Kemampuan Asesor Keselamatan Kerja Hadapi Pandemi Corona

Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi semakin penting mengingat adanya pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus meningkatkan kompetensi para asesor SMK3 guna meningkatkan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia. Implementasi SMK3 dewasa ini menjadi semakin penting mengingat adanya pandemi Covid-19.

Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3, Iswandi Hari, menjelaskan, saat ini keberadaan asesor SMK3 yang kompeten dan kredibel semakin mendesak. Kompetensi para asesor harus terus diasah untuk dapat mengimbangi perkembangan dunia usaha/industri dalam mengawal implementasi SMK3 di di Indonesia, terlebih adanya pandemi Covid-19.

"Assessor tidak hanya mampu menilai kompetensi seseorang, tetapi juga mampu membimbing dan mengarahkan peserta uji untuk dapat menampilkan seluruh kemampuan terbaik yang dimilikinya dalam memenuhi bukti-bukti yang dipersyaratkan pada satu atau sekelompok unit kompetensi tertentu," kata Iswandi di Jakarta, Kamis (23/7).

Untuk mendorong peningkatan kompetensi para asesor SMK3, Kemnaker melalui Direktorat Bina K3 telah menyelenggarakan sejumlah upaya, salah satunya melalui Pelatihan Pemahaman dan Penerapan ISO 45001 bertemakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Tahun 2020. Pelatihan ini diikuti peserta dari Balai BBPK3 Makasar, Balai K3 Bandung, Balai K3 Jakarta, dan Direktorat Bina K3 Kemnaker yang diselenggarakan di Jakarta (21/7).

"Saya berharap semoga dari kegiatan ini dapat memberikan multiplier effect bagi terwujudnya Budaya K3 di negeri yang kita cintai ini." ujarnya.

Iswandi menjelaskan, Sertifikasi ISO 45001 adalah Standar Internasional yang menentukan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Sertifikasi ISO 45001 memungkinkan suatu organisasi untuk dapat mengintegrasikan dengan sistem manajemen yang lain seperti ISO 9001 2015, ISO 14001 2015 sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penguatan Kelembagaan

Maka dari itu, diperlukan persiapan dalam membentuk assessor yang qualified dan certified. Hal tersebut berkaitan dengan penguatan kelembagaan, serta untuk menjamin terlaksananya penilaian yang kompeten dan kredibel.

Sementara itu, Direktur Bina K3, Muhammad Idham, saat membuka Pelatihan Pemahaman dan Penerapan ISO 45001 pada hari Selasa, 21 Juli 2020, dari pelatihan ini diharapkan dapat membentuk Assessor Kompetensi yang kompeten dan kredibel, serta memahami standar ISO 45001: 2018 mengenai penerapan SMK3 berdasarkan ISO guide 8 (Annex SL).

"Dari pelatihan ini peserta mampu melakukan proses migrasi terhadap dokumentasi yang dimiliki (manual, prosedur dak IK) dan mengetahui perbedaan OHSAS 18001:2007 dengan ISO 45001:2018, mengerti dan memahami klausul yang ada di ISO 45001:2018, mengevaluasi pemenuhan peraturan perundang - undangan K3 terkait ISO," ucapnya.

Reporter : Sulaeman

Sumber: Merdeka.com