Liputan6.com, Jakarta Guna mendistribusikan BBM tepat sasaran dan tepat volume, diperlukan pengendalian penyaluran JBT (Solar) khusus transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang. Hal itu ditegaskan dalam Perpres 191/2014 Pasal 21 (1) bahwa Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM.Â
Berkaitan dengan hal tersebut, pada Kamis (23/7), Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa memimpin dan membuka kegiatan Sosialisasi Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 tentang pengendalian penyaluran JBT oleh Badan Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang yang bertempat di Hotel Holiday Inn Bandung.
Baca Juga
Komposisi kuota JBT (Solar) berdasarkan konsumen pengguna pada 2020 sebesar 78.95% untuk sektor transportasi (kendaraan bermotor, kereta api, kapal ASDP, kapal penumpang, kapal PELRA/Perintis). Hanya sebesar 21.05% untuk sektor non transportasi (usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, pelayanan umum). Untuk itu, BPH Migas melihat kondisi strategis ini untuk terus mengendalikan penyaluran JBT agar tidak terjadinya over kuota.
Advertisement
Komite BPH Migas, Henry Ahmad dan Ibnu Fajar pada acara sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa Ketentuan penyaluran JBT (Solar) kepada kendaraan bermotor sesuai dengan Peratuaran BPH Migas No. 04/2020 antara lain:
Diktum pertama
- Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 L/hari/kendaraan
- Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80L/hari/kendaraan
- Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 L/hari/kendaraan
Diktum kedua:Â
Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor angkutan orang atau barang setiap kali melakukan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil)
Diktum ketiga:
Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil) setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
Diktum keempat:
Dalam hal penyaluran JBT (Solar) melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidinya atau diperhitungkan sebagai JBU
Diktum kelima:
Pada saat keputusan ini ditetapkan, Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mensosialisasikan keputusan ini kepada penyalur dan masyarakat
Â
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa pada pembukaan sosialisasi yang juga dilaksanakan secara online dengan mengundang Perwakilan POLDA selujur Indonesia, Perwakilan Direktorat HUBLA, Dinas ESDM dan Perhubungan, Badan Usaha serta Asosiasi terkait mengatakan bahwa BPH Migas terus berupaya untuk mengendalikan jenis BBM bersubsidi ini agar tepat sasar dan tidak terjadinya over, khususnya di sektor transportasi. Dan salah satu pengendaliannya adalah melalui pelaksanaan digitalisasi nozzle/IT Nozzle.
Selama ini, BPH Migas terus berusaha dan terus melakukan evaluasi agar JBT (Solar) tetap tepat sasaran yang sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan yang berlaku dan hal yang tidak kalah penting adalah menjaga agar JBT tetap tepat secara volume yang telah ditetapkan.
"Oleh karena itu, kami melalui peraturan BPH nomer 4 ini juga sebagai bentuk pengendaliannya menugaskan Badan Usaha pelaksana penugasan untuk wajib menerapkan IT Nozzle dalam penyalurannya agar setiap Liter yang dikeluarkan bisa kita ketahui secara jelas untuk dasar perhitungan subsidi melalui verifikasi," tutup Ifan.
Â
(*)