Sukses

Nilai Aset Tetap Pemerintah Melonjak 308 Persen dalam Setahun, Ini Sebabnya

Nilai aset tetap meningkat 308 persen dari Rp 1.931,05 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp 5.949,59 triliun pada LKPP Tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Penilai Pemerintah yang berada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan sosok yang berperan dalam Peningkatan Nilai Aset Tetap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019.

Dari sebelumnya Rp 1.931,05 triliun pada tahun 2018, nilai aset tetap meningkat 308 persen menjadi Rp 5.949,59 triliun pada LKPP Tahun 2019. Lonjakan nilai aset yang signifikan dalam satu tahun ini berasal dari pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) oleh Penilai Pemerintah.

Selain menjaga akuntabilitas LKPP melalui kegiatan penilaian kembali BMN, Penilai Pemerintah juga memiliki peran strategis dalam menyajikan nilai wajar untuk mendukung proses bisnis penerimaan negara bukan pajak/penerimaan daerah, pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND),

“Ini kita juga melakukan penilaian-penilaian aset di BUMN. Baik untuk laporan keuangan, mauoun untuk kepentingan perpajakan. Dalam kejayaan Negara Dipisahkan juga kita melakukan penilaian BMN yang akan dijadikan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah,” papar Direktur Penilaian, Kurniawan Nizar dalam media briefing DJKN, Jumat (24/7/2020).

Kemudian, terkait pengelolaan kekayaan negara dikuasai berupa Sumber Daya Alam (SDA), Penilai Pemerintah melakukan monetisasi neraca fisik menjadi neraca moneter SDA. PEnilaian ini dalam rangkan divestasi saham di bidang SDA.

Selain itu, Penilai Pemerintah juga melakukan penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum, kegiatan optimalisasi penggunaan aset, serta pembentukan basis data pasar properti dan bisnis.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penilaian SDA

Selanjutnya, Penilai Pemerintah akan mulai melaksanakan penilaian SDA untuk penyusunan Neraca SDA/LH Republik Indonesia. Dalam kegiatan ini, Penilai Pemerintah berfungsi sebagai supporting unit bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetisasi).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan nomor 45 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup pasal 7 ayat 3 bahwa Neraca Aset dalam satuan mata uang disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang keuangan.