Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menggalakan Setiap Kamis Selalu Optimis di lingkungan Kementerian Perdagangan mulai Kamis pekan ini.
Setiap Kamis, Mendag mengajak seluruh pegawai Kementerian Perdagangan untuk menggunakanproduk Indonesia. Hal ini merupakan langkah konkret dari segenap jajaran Kementerian Perdagangan dalam mendukung para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menghasilkan produk-produk lokal.
Baca Juga
"Mulai hari ini, setiap Kamis, saya mengajak seluruh pegawai Kementerian Perdagangan untuk memakai produk buatan Indonesia. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan sebagai tindak lanjut peluncuran gerakan nasional ‘Bangga Buatan Indonesia (BBI)’ pada 16 Juli 2020 lalu," kata Mendag Agus.
Advertisement
Menurut Mendag Agus, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong pembelian produk buatan dalam negeri sekaligus mendorong UMKM agar tetap berpoduksi dan berkembang. Selain itu, juga untuk meningkatkan rasa cinta tanah air.
"Produk-produk Indonesia memiliki kualitas yang sangat bagus dan berdaya saing tinggi. Pemerintah akan terus mendorong pelaku UMKM untuk berjualan secara luring maupun daring. Penjualan secara daring merupakan inovasi yang perlu diadaptasi para pelaku UMKM agar dapat terus bertahan di tengah pandemi Covid-19," ujar Mendag Agus.
Mendag Agus juga mengungkapkan, kolaborasi pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran konsumen Indonesia dalam mendukung UMKM.
“Penggunaan dan kebanggaan terhadap produk-produk dalam negeri oleh konsumen Indonesia tentunya akan dapat memperkuat perekonomian bangsa,” pungkas Agus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perkuat Devisa, Mendag Jajaki Kerja Sama Imbal Dagang
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjajaki mekanisme pelaksanaan imbal dagang dengan beberapa negara mitra dagang di tengah pandemi Covid-19. Langkah ini untuk mampu mendatangkan devisa.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan, beberapa komoditas yang siap diimbaldagangkan antara lain kelapa sawit, karet, permesinan, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya. Selain itu juga produk tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, buah-buahan, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, serta rempah-rempah.
"Tujuan imbal dagang adalah untuk menyeimbangkan neraca perdagangan antara Indonesia dengan negara mitra dagang, sehingga bisa sama-sama mendatangkan devisa," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).
Agus mengatakan dasar hukum pelaksanan imbal dagang adalah Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, PP Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alpahnkam dari Luar Negeri, PP Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayar Bareng dan Cara Penyerahan Barang, Permenhan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Imbal Dagang, Kandung Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan dan Keamanan dari Luar Negeri, serta Permendag Nomor 40 Tahun 2019 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.
Adapun, manfaat imbal dagang antara lain adalah untuk mengatasi hambatan dan kendala ekspor di luar negeri. Sekaligus memperluas wilayah pasar dan memasarkan produk baru, memberikan on top/additional ekspor, penghematan devisa negara, dan mengatasi kesulitan impor karena keterbatasan devisa.
Selain itu, imbal dagang juga dianggap mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan. Sehingga relevan dalam mendukung keseimbangan neraca perdagangan dan pembayaran, serta peningkatkan produksi juga memperluas kesempatan kerja.
"Dengan skema imbal dagang, komoditi ekspor Indonesia dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional agar bisa semakin bergerak dan tumbuh," pungkas Agus.
Advertisement
Ada Sengketa Dagang, Indonesia Berpotensi Kehilangan Devisa Rp 26,5 Triliun
Sebelumnya, World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia mencatat terdapat 196 kebijakan perdagangan khusus yang diterapkan oleh negara-negara anggota pada masa pandemi covid-19.
“Indonesia sendiri mencatatkan lima kebijakan perdagangan yang direlaksasi maupun diatur tata niaganya,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Srie Agustina, dalam web seminar “Trade Remedi di Masa Pandemi: Peluang dan Tantangan”, Senin (8/6/2020).
Kebijakan tersebut antara lain relaksasi impor bawang bombai dan bawang putih. Ada juga relaksasi impor gula. Selain itu juga kebijakan larangan ekspor alat pelindung diri atau APD dan kebutuhan medis.
Srie menjelaskan, kebijakan untuk impor gula dan bawang dilakukan untuk memenuhi konsumsi dalam negeri. Sedangkan untuk larangan ekspor APD untuk pemenuhan pasar dalam negeri, dan ekspor kebutuhan medis juga untuk kebutuhan di dalam negeri.
Menurutnya, memang dalam masa pandemi covid-19 ini ada tuduhan baru anti dumping dan aturan pengamanan perdagangan (safeguard), yang dilakukan negara mitra terhadap produk ekspor Indonesia.
Tuduhan tersebut untuk produk yang bervariasi mulai produk baja, kayu, benang tekstil, bahan kimia, dan produk otomotif. Semua tuduhan itu berpotensi akan menyebabkan hilangnya devisa negara yang diperkirakan USD 1,9 miliar atau setara dengan Rp 26,5 triliun.
“Itu suatu angka yang tidak sedikit di tengah kita membutuhkan sumber-sumber devisa untuk pendapatan negara, sungguh jumlah yang besar untuk jangka waktu hanya 5 bulan saja. Semua data tersebut menunjukkan bahwa ke depan tantangan yang akan kita hadapi sebagai bangsa Indonesia ternyata tidak mudah,” ujarnya.