Sukses

Menko Mahfud Sebut Kasus Century Bikin Pemerintah Trauma Saat Tangani Corona

Keputusan yang diambil secara serta merta dalam keadaan mendesak bisa menjadi boomerang di kemudian hari.

Liputan6.com, Jakarta - Situasi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, memaksa Pemerintah untuk tanggap. Baik dalam penanganan sekaligus pemulihannya. Sehingga perlu ada regulasi yang dapat melindungi pemerintah dalam pengambilan keputusan terkait penanganan krisi ini.

Berkaca dari masa lalu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan masih ada trauma bagi sebagian personil pemerintahan terkait kebijakan terdahulu.

Di mana keputusan yang diambil secara serta merta dalam keadaan mendesak, menjadi boomerang di kemudian hari.

Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

“Ada trauma ketika kita harus membuat aturan-aturan yang cepat. Ada trauma di kalangan beberapa pejabat. Ini peraturan cepat, kalau sekarang masuk akal, nanti kalau sudah situasinya normal dipersoalkan lagi seperti yang sudah-sudah,” kata Mahfud dalam diskusi virtual, Sabtu (25/7/2020).

Permasalahan masa lalu yang disebutkan Mahfud yakni terkait Century. Dimana saat kasusnya mencuat, segera dibuat kebijakan serta merta, dan menurut Mahfud, semua pihak sepakat atas keputusan yang diambil waktu itu. Namun seiring situasi yang membaik, muncul persoalan baru imbas keputusan sebelumnya.

“Trauma seperti itu sekarang masih ada,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Gara-Gara Corona, Realisasi Investasi Kuartal II 2020 Turun 4,3 Persen

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi sepanjang kuartal II 2020 mencapai Rp 191,9 triliun, turun 4,3 persen dibandingkan capaian periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp200,5 triliun.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam paparan realisasi investasi secara daring di Jakarta, Rabu, mengatakan jika dibandingkan dengan kuartal I 2020 yang mencapai Rp210,7 triliun maka capaian April-Juni 2020 itu turun 8,9 persen.

"Capaian ini sudah tentu bukan hasil yang jadi rencana BKPM karena rencana kami (capaian) lebih dari Rp 200 triliun untuk kuartal kedua. Tapi kita tahu sendiri kondisi COVID ini sangat berat, periode kuartal II ini periode yang sangat berat," katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/7/2020).

Bahlil menambahkan pihaknya sampai mendatangi masing-masing investor untuk menanyakan masalah yang investor hadapi selama pandemi.

"Sekarang di BKPM baik deputi, direktur, sudah kayak staf saja turun ke lapangan untuk memastikan teman-teman merealisasikan investasi, baik yang mau datang atau yang sudah jalan investasi dan mau ekspansi," katanya. 

3 dari 3 halaman

Penanaman Modal Asing

Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sepanjang kuartal II 2020 sebesar Rp 97,6 triliun (50,9 persen), sementara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 94,3 triliun (49,1 persen).

BKPM juga mencatat lima sektor utama realisasi investasi pada kuartal II 2020 yakni sektor listrik, gas dan air; transportasi, gudang dan telekomunikasi; industri logam dasar, barang logam dan bukan mesin dan peralatannya; industri makanan; serta perumahan, kawasan industri dan perkantoran.

Ada pun berdasarkan sebarannya, realisasi investasi tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Riau. Sementara lima negara asal investor utama sepanjang triwulan kedua yakni Singapura, Hong Kong, China, Jepang dan Korea Selatan.

Secara kumulatif, realisasi investasi Semester I-2020 mencapai Rp 402,6 triliun atau 49,3 persen dari target realisasi investasi 2020 sebesar Rp 817,2 triliun. Capaian sepanjang Januari-Juni 2020 itu juga tumbuh 1,8 persen dari capaian tahun sebelumnya sebesar Rp 395,6 triliun.