Sukses

Fakta Tunjangan Guru yang Penyalurannya Distop Menteri Nadiem

Ada 8 item pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dimiliki para guru dalam penyaluran tunjangannya.

Liputan6.com, Jakarta Polemik penghentian tunjangan guru non-PNS sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Hal ini bermula dari pengaduan Forum Komunikasi Guru Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) Indonesia (FKGSI) kepada Komisi X DPR RI yang menuntut tunjangan mereka diberikan kembali.

Poin penghentian tunjangan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Alasan tuntutan itu ialah, beleid ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pada ayat 1 UU Nomor 14/2005 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan berhak diberi tunjangan profesi setiap bulan. Dengan demikian, seluruh guru baik PNS maupun non-PNS, termasuk guru SPK, berhak mendapat tunjangan.

Sementara di Persekjen Nomor 6/2020 pasal 6 disebutkan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru Pendidikan Agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di SPK.

"Komisi X memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim menjelaskan, tunjangan guru SPK disetop karena guru SPK dinilai tidak sesuai dengan kriteria standar pendidikan yang ditentukan. Penyetopan tunjangan ini juga sudah dilakukan sejak 2019.

"Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan, terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi," ujar Ainun dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, ditulis Minggu (26/7/2020).

Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani menambahkan, ada 8 item pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dimiliki para guru dalam penyaluran tunjangannya.

Delapan item itu ialah Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan oleh satuan pendidikan termasuk SPK.

Namun, karena guru SPK dinilai tidak memenuhi kriteria-kriteria di atas, akhirnya tunjangan gurunya dihentikan.

Evy menyebut pemberian tunjangan profesi kepada guru tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya.

"Sampai saat ini untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan," terang Evy dalam keterangan resmi.

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kemendikbud Terbitkan Aturan Efektifkan Penyaluran Tunjangan Guru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Prinsip penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus tertuang dalam Pasal 3 yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.

"Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut maka tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diharapkan dapat diberikan tepat sasaran,” jelas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Evy Mulyani, Minggu (19/7/2020).

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Pengecualian pemberian tunjangan profesi kepada guru yang bertugas di SPK, kata Evy telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan pertimbangan lima prinsip tersebut. Selain itu, pemberian tunjangan profesi bagi guru juga memperhatikan pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan, yakni Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan oleh satuan pendidikan termasuk SPK. 

Selanjutnya, merujuk pada pemenuhan syarat minimal 24 jam mata pelajaran sebagai beban kerja guru selama satu minggu, dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas, untuk tiga mata pelajaran yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia pada SPK.

Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.