Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia tercatat menarik 24 jenis mata uang baik kertas maupun logam dari peredaran. Mata uang tersebut harus segera ditukarkan dengan edisi baru yang masih berlaku kalau Anda ingin menggunakannya untuk transaksi.
Hal ini dikarenakan ada beberapa mata uang yang masa tukarnya habis tahun ini. Apa saja mata uang yang dimaksud? Bagaimana jika masyarakat ingin menukar? Simak rangkuman Liputan6.com soal fakta-fakta mata uang yang ditarik dari peredaran mulai dari jenis hingga cara penukarannya berikut ini.
Baca Juga
1. Kebanyakan Mata Uang Tahun Emisi Lama
Advertisement
Ada 19 mata uang kertas dan 5 mata uang logam yang sudah ditarik dari peredaran. Kebanyakan, mata uang tersebut bertahun emisi 1960 hingga 1980-an. Bahkan, ada mata uang yang diterbitkan dengan gambar Dwikora.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Berlaku Lagi
2. Tujuh Mata Uang Akan Kadaluarsa Tahun 2020
Sekitar 7 dari 19 mata uang tersebut memiliki masa tukar hingga Agustus 2020 (uang koin) dan Desember 2020 (uang kertas). Jika tidak ditukar, mata uang tersebut cuma bisa jadi pajangan dan koleksi saja.
3. Daftar Uang dengan Batas Penukaran 31 Desember 2020
Lantas, apa saja 7 mata uang yang dimaksud? Ini daftarnya:
1. Rp 500/TE 1968 - Sudirman
​2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman
3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)
4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)
5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)
6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)7. Rp 25/TE 1991
Â
Advertisement
Syarat Penukaran
4. Ditukar di Kantor Pusat Bank Indonesia
Sebenarnya ada 3 cara penukaran mata uang edaran lama. Namun untuk 7 mata uang yang kadaluarsa tahun ini, penukarannya harus melalui Kantor Pusat Bank Indonesia.
Alamat lengkapnya ialah Departemen Pengelolaan Uang, Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BI Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
Waktu layanannya sendiri mulai dari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 WIB. Untuk kontaknya, Anda bisa menghubungi telepon 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).
5. Syarat Penukaran
Sebelum ditukar, pastikan uang yang dimiliki dapat diidentifikasi keasliannya. Bank Indonesia tidak akan menerima penukaran jika uang tersebut sudah tidak berbentuk dan cetakannya memudar (terutama uang kertas).