Sukses

Usai UMKM, Pemerintah Kini Bantu Pembiayaan Korporasi Padat Karya

Usaha-usaha dengan skala korporasi turut terkena dampak dari pandemi corona.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Usaha-usaha dengan skala korporasi turut mengalami penurunan usaha yang menyebabkan kesulitan operasional dan kesulitan keuangan.

Untuk itu, Pemerintah kini kembali menyediakan dukungan untuk pelaku usaha korporasi. Hal ini setelah sebelumnya memberikan dukungan melalui berbagai fasilitas untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dukungan ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman untuk Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya Dalam.

Ini tentu dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang akan diselenggarakan pada hari ini, Rabu (29/7/2020) di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Diantaranya meliputi penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kementerian Keuangan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tentang Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Luky Alfirman, dan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPEI dan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) tentang dukungan Loss Limit atas Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas dan Direktur Utama PII Muhammad Wahid Sutopo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penandatanganan

Penandatangan kedua perjanjian ini disaksikan oleh Menteri KEuangan Sri Mulyani Indrawati. Terakhir, penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPEI dan Perbankan tentang Penyediaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Ada 14 bank yang bekerjasama dalam perjanjian ini.

Diantaranya; BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, BAnk Danamon, Bank DKI, Bank HSBC, BAnk ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank MUFG Indonesia, Bank Resona Perdania, Standard Chartered Bank Indonesia, dan UOB Indonesia.

Penandatanganan dengan perbankan ini disaksikan oleh Menkeu Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.