Sukses

Pemerintah Beri Bantuan Pembiayaan Modal Kerja Bagi Korporasi, Cek Daftarnya

Pemerintah telah resmi meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi. Hal ini untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan target realisasi kredit modal kerja yang dikucurkan mencapai Rp 100 triliun hingga 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan sektor-sektor yang menjadi prioritas dari bantuan ini. Diantaranya pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil (garmen), alas kaki, elektrik, kayu olahan, furniture, produk kertas serta sektor usaha yang memenuhi kriteria terdampak covid-19 dan termasuk padat karya.

“Sektor prioritas, porsi kredit yang dijamin 60 persen dari pemerintah dan 40 persen dari perbankannya sendiri. Namun untuk sektor yang dianggap prioritas, pemerintah memberikan penjaminan lebih besar, 80 persen oleh pemerintah dan 20 persen dari perbankan,” kata Menkeu di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Pembagian ini, kata Menkeu, sebagai upaya untuk menekan potensi moral hazard. “Agar kita mampu memberikan stimulasi namun ada pencegahan moral hazard, bank tetap tanggung jawab meskipun rsiko lenbih bedar ada di pemerintah,” kata dia.

Adapun kerjasama ini melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), dan 13 bank, meliput BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, BAnk Danamon, Bank DKI, Bank HSBC, BAnk ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank MUFG Indonesia, Bank Resona Perdania, Standard Chartered Bank Indonesia, dan UOB Indonesia.

“Kita akan melakukan penjaminan dengan 2 machine vehicle-nya Kemenkeu, LPEI dan PII yang misi mereka diperluas,” kata Sri Mulyani.

Perluasan yang dimaksud yakni, untuk LPEI yang semula eksport oriented, diperluas untuk substitusi impor yang bisa memberikan dampak positif. Sementa auntuk PII, dilakukan redesign sebagai the second layer dari guarantee, atau loss limit.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Usai UMKM, Pemerintah Kini Bantu Pembiayaan Korporasi Padat Karya

Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Usaha-usaha dengan skala korporasi turut mengalami penurunan usaha yang menyebabkan kesulitan operasional dan kesulitan keuangan.

Untuk itu, Pemerintah kini kembali menyediakan dukungan untuk pelaku usaha korporasi. Hal ini setelah sebelumnya memberikan dukungan melalui berbagai fasilitas untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dukungan ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman untuk Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya Dalam.

Ini tentu dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang akan diselenggarakan pada hari ini, Rabu (29/7/2020) di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Diantaranya meliputi penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kementerian Keuangan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tentang Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Luky Alfirman, dan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPEI dan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) tentang dukungan Loss Limit atas Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas dan Direktur Utama PII Muhammad Wahid Sutopo.

3 dari 3 halaman

Penandatanganan

Penandatangan kedua perjanjian ini disaksikan oleh Menteri KEuangan Sri Mulyani Indrawati. Terakhir, penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPEI dan Perbankan tentang Penyediaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Ada 14 bank yang bekerjasama dalam perjanjian ini.

Diantaranya; BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, BAnk Danamon, Bank DKI, Bank HSBC, BAnk ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank MUFG Indonesia, Bank Resona Perdania, Standard Chartered Bank Indonesia, dan UOB Indonesia.

Penandatanganan dengan perbankan ini disaksikan oleh Menkeu Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.