Sukses

Pemerintah Jamin Modal Kerja Rp 100 T, untuk Siapa Saja?

Pemerintah meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi yang terdampak pandemi Covid-19 hingga Rp 100 triliun

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi yang terdampak pandemi Covid-19 hingga Rp 100 triliun.

Tujuannya, agar korporasi non-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa menggerakan perekonomian di tengah pandemi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan sektor-sektor yang menjadi prioritas dari bantuan ini. Diantaranya pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil (garmen), alas kaki, elektronik, kayu olahan, furniture, produk kertas serta sektor usaha yang memenuhi kriteria terdampak covid-19 dan termasuk padat karya.

“Porsi kredit yang dijamin 60 persen dari pemerintah dan 40 persen dari perbankannya sendiri. Namun untuk sektor yang dianggap prioritas, pemerintah memberikan penjaminan lebih besar, 80 persen oleh pemerintah dan 20 persen dari perbankan,” kata Menkeu di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Pembagian ini, kata Menkeu, sebagai upaya untuk menekan potensi moral hazard. “Agar kita mampu memberikan stimulasi namun ada pencegahan moral hazard, bank tetap tanggung jawab meskipun risiko lenbih bedar ada di pemerintah,” kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Imbal Jasa Penjaminan

Pemerintah juga akan membayarakan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) kepada perbankan sebesar 100 persen, untuk penyaluran kredit modal kerja hingga Rp 300 miliar.

Sedangkan, IJP penyaluran kredit modal kerja di atas Rp 300 miliar hingga Rp 1 triliun, pemerintah akan menanggung sebanyak 50 persen.

Adapun, kriteria perusahaan padat karya yang akan diberikan program penjaminan antara lain, aktivitas perusahaan terdampak pandemi corona, menyerap tenaga kerja, dan memiliki multiplier effect yang signifikan, serta berpotensi memulihkan ekonomi nasional.

Adapun kerjasama ini melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), dan 15 bank, diantaranya, Bank Danamon, HSBC Indonesia, ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, dan MUFG Bank Indonesia.

Kemudian juga Resona Bank Indonesia, Standard Chartered Indonesia, UOB Indonesia, BCA, DBS, BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan Bank DKI.