Sukses

Seberapa Aman Pengelolaan Investasi yang Dilakukan Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat memiliki rumah sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Menabung perlu dilakukan sedini mungkin jika menginginkan kebebasan finansial di masa yang akan datang. Namun menabung dengan manfaat luas dan imbal hasil yang wajar tidak bisa dilakukan dengan tabungan biasa. Terlebih di masa pandemi seperti ini, memiliki dana simpanan menjadi sangat penting.

Hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan alternatif untuk tujuan hal tersebut. Tempera merupakan pengelolaan simpanan yang dikelola secara transparan dan akuntabel melalui Kontrak Investasi. Sehingga dapat memperoleh imbal hasil wajar dan memberi kesempatan pembiayaan rumah pertama, bangun sendiri ataupun renovasi.

Tapera juga memberikan kesempatan kepada anggota non-MBR untuk bergotong royong membantu peserta MBR dengan tetap memperoleh imbal hasil wajar di akhir kepesertaannya.

Dengan menabung 3 persen per bulan dari penghasilan, maka dalam jangka waktu satu tahun peserta MBR dapat menerima manfaat pembiayaan rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengelolaan Dana Tapera adalah unik karena sistem pengelolaannya mengkombinasikan simpanan dan investasi. Yaitu dengan melakukan penghimpunan simpanan peserta dan selanjutnya menginvestasikannya melalui Kontrak Investasi untuk menghasilkan imbal hasil optimal dan sustainable,” terang Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio dalam keterangan resmi, Rabu (29/7/2020).

Peserta Tapera, disamping pemilik dana simpanan juga akan menjadi pemilik unit penyertaan investasi. Dana Peserta Tapera dialokasikan menjadi tiga kelompok besar, yaitu untuk pemanfaatan, pemupukan, dan cadangan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pemupukan Dana Tapera

Kegiatan Pemupukan Dana Tapera akan diinvestasikan lewat mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Investasi Tapera akan memungkinkan sistem pemupukan menghasilkan imbal hasil wajar namun tetap prudent dengan memperhatikan tingkat risiko portofolio yang terukur.

Dengan kebijakan alokasi dana Tapera tersebut, memungkinkan pada saat yang sama untuk langsung menyediakan alokasi dana pembiayaan perumahan kepada peserta MBR. Yakni dengan plafon individual peserta dengan jumlah nilainya tertentu.

Alokasi untuk pemupukan maupun pemanfaatan dilakukan secara dinamis mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan dan kebutuhan untuk menjaga ketersediaan dana dalam jangka panjang yang berkelanjutan.

“Dalam mengelola dana peserta, BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera yang dipimpin Menteri PUPR dengan anggotanya terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Unsur Profesional,” kata Gatut.

3 dari 3 halaman

BP Tapera Pastikan Beroperasi Awal 2021

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pastikan program Tapera bisa beroperasi pada Januari 2021.

“Program Tapera ini akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2021. Dana operasi Tapera bukan diambil dari dana tabungan peserta, hal ini menunjukkan betapa pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan papan masyarakatnya sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera,” kata Deputi Komisioner BP Tapera, Eko Ariantoro, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).

Lanjutnya, peserta yang diwajibkan mengikuti program ini adalah ASN aktif serta eks Bapertarum aktif. Peserta eks Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera, di mana seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera.

“Merekapun juga dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah,” katanya.

Dengan dimulainya program Tapera di awal tahun 2021, kata Eko, terbukalah kesempatan masyarakat Indonesia untuk mempunyai hunian seperti yang diidamkan bersama.