Sukses

Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan Informasi Keuangan Otomatis

Dalam Surat Dirjen Pajak No.S-990/PJ/2020, batas waktu pelaporan informasi keuangan secara otomatis ditetapkan pada 1 Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perpanjang jangka waktu bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis. Pelaporan informasi keuangan ini merupakan pelaksanaan dari perjanjian internasional atau automatic exchange of information (AEoI).

Dikutip dari Surat Dirjen Pajak No.S-990/PJ/2020, Kamis (30/7/2020), batas waktu pelaporan informasi keuangan secara otomatis tersebut ditetapkan pada 1 Oktober 2020. Artinya, jika Lembaga Jasa Keuangan menyampikan laporan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 maka tidak akan mendapat teguran tertulis dari Ditjen Pajak.

Ketetapan ini mundur dari aturan dirjen Pajak sebelumnya yang batas waktunya adalah 1 Agustus 2020. Sedangkan untuk pelaporan informasi keuangan yang disampaikan tetap untuk laporan yang tercatat sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Dalam surat yang ditandaatangani oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Suryo Utomo ini, jangka waktu penyampaian laporan dimundurkan sehubungan dengan adanya darurat akibat pandemi Corona. Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.

Dari sisi format, laporan yang disampaikan oleh LJK harus menggunakan format yang sama sebagaimana format pelaporan 2019 untuk informasi keuangan yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2018.

Format pelaporan dan petunjuk pengisian Informasi keuangan secara otomatis ke Ditjen Pajak ini  dapat diunduh melalui web OJK, yakni ojk.go.id/sipina. Penyampaian laporan oleh LJK juga dilaksanakan secara elektronik melalui situs web yang disediakan oleh OJK.

 

 

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Jalankan AEoI, Ditjen Pajak Rangkul 378 Lembaga Keuangan

Sebelumnya, Indonesia telah menjalankan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara untuk keperluan perpajakan.

Kepala Sub Bidang Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Leli Listianawati, menjelaskan bahwa Ditjen Pajak sudah bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan.

Kerja sama yang dilakukan untuk proses pertukaran informasi tersebut, kata dia, telah dilakukan dengan 378 lembaga keuangan. 

"Ada 378 lembaga keuangan yang terdaftar yang kami minta dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bisa lebih banyak," kata dia dalam Seminar, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, pada Kamis 14 Maret 2019.

Saat ini sudah ada 150 negara yang berkomitmen melakukan pertukaran data negara lain. Indonesia sendiri sudah terlibat dalam AEoI sejak 2018.

Menurut dia, pada tahun ini telah bertambah 8 negara yang akan ikut dalam AEoI. Jumlah negara peserta diperkirakan akan terus bertambah hingga 2020.

"Karena negara-negara yang belum berkomitmen akan selalu di-push untuk ikut bergabung, bahkan oleh negara tetangganya. Jadi misal Indonesia ada tetangganya yang belum mau bertukar informasi kita bisa dukung," tandas dia.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

    ditjen pajak

  • AEOI