Sukses

88 Ribu Pekerja Migran Siap Berangkat, Potensi Devisa Rp 3,8 Triliun

Pekerja migran tersebut telah melewati proses registrasi, pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan, memiliki visa, dan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pelindung Pekerja Migran (BP2MI) mencatat sebanyak 88.973 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di sisko BP2MI yang siap berangkat. Dari jumlah CPMI tersebut, berpotensi menghasilkan devisa sekitar Rp 3,8 triliun.

“Kalau dihitung secara ekonomi dari jumlah pekerja migran tersebut, potensi remitansi yang dihasilkan cukup besar. Jadi gak ada alasan kalau pemerintah menunda-nunda (pembukaan ini),” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam video konferensi, Kamis (30/7/2020).

Siap berangkat yang dimaksudkan, yakni telah melalui rangkaian proses keberangkatan. Seperti syarat untuk bekerja di luar negeri, mulai dari registrasi, pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan, memiliki visa, dan lainnya.

“Itu sudah ada 88 973 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang sedianya akan berangkat ke 22 negara penempatan,” beber Ida.

Ida merincikan, berdasarkan data BP2MI jumlah remitansi pada 2019 mencapai Rp 160 triliun dari 3.742.440 pekerja migran indonesia.

“Merujuk data tersebut, jika jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat itu 88.974 orang, maka akan berpotensi menghasilkan devisa sekitar Rp 3,8 triliun,” kada dia.

Pembukaan ini akan dilakukan secara bertahap berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima Pekerja Migran Idnonesia . Tahapan berdasarkan sektor pekerjaan, yakni dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan terpapar covid-19, tahapan berdasarkan proses penempaan, dan tahapan berdasarkan jenis pekerjaannya.

2 dari 2 halaman

Permenaker 151/2020 Dicabut, Pemerintah Kirim kembali Pekerja Migran ke Luar Negeri

Sebelumnya, pemerintah resmi membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia. Hal ini setelah penempatan pekerja migran sempat terhenti sementara akibat pandemi covid-19.

“Guna mendukung percepatan pemulihan nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing, maka kami memandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja kembali di negara tujuan penempatan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam video konferensi, Kamis (30/7/2020).

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang merupakan kantor penyalur tenaga migran. Diantaranya termasuk kesiapan pemerintah daerah untuk penempatan tenaga kerja migran di masa adaptasi kebiasaan baru (ABK). Setelah semuanya dipastikan siap, Ida menyebutkan segera dilakukan pembukan setelahnya.

Pembukan Kembali penempatan pekerja migran ini ditandai dengan dicabutnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 151/2020 tentang penghentian sementara penempatan pekerja migran indonesia.

“Bagi pemerintah, tidak ada untungnya menahan-nahan untuk tidak segera menarik Permenaker 151/2020. Pemerintah melihatnya adalah kesiapan secara menyeluruh semua pihak-pihak yang terkait,” jelas Ida.

“Jadi sekali lagi saya katakan tidak ada untungnya pemerintah untuk menahan-nahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu. Setelah kita bisa pastikan semuanya siap, baru kita lakukan pembukaan kembali,” ulang Ida menegaskan.