Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan tidak mempunyai bisnis di sektor perikanan khususnya lobster. Setiap kebijakan yang dilahirkan di bawah kepemimpinannya semata-mata untuk kepentingan negara.
"Anda tidak usah ragu, saya orang nasionalis. Prinsip seorang menteri adalah konstitusi, saya kerja untuk NKRI. Saya tidak punya bisnis lobster, bisnis perikanan," tegas Edhy dalam pernyataan terbarunya, Kamis (30/7/2020).
Terkait polemik ekspor lobster, Edhy memastikan semangat regulasi ini untuk menghidupkan kembali usaha para nelayan dari Sabang sampai Merauke yang sempat mati.
Advertisement
Selain itu, dirinya juga ingin menumbuhkan etos budidaya lobster. Karenanya, ke depan KKP akan menghentikan ekspor benih bening lobster apabila budidaya dalam negeri sudah mampu menampung hasil tangkapan para nelayan.
"Kenapa diekspor? Daya tampung kita masih sedikit ada peluang ekspor saya pilih ekspor," imbuhnya.
Untuk itu, sembari menyiapkan budidaya dalam negeri, Menteri Edhy menyebut ekspor benih bening lobster memiliki sejumlah manfaat untuk nelayan dan pendapatan negara dari sisi pajak. Mengingat di tengah lesunya perekonomian, sektor kelautan dan perikanan bisa menjadi peluang untuk dimaksimalkan oleh segenap lapisan masyarakat.
"Pajak lobster itu, dulu 1.000 ekor Rp 250. Sekarang 1 ekor minimal Rp 1.000. Mana yang Anda pilih? Kalau saya ekspor 500 juta benih, Rp500 miliar saya terima uang untuk negara," serunya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
KKP Buka Suara Terkait Kritik Susi Pudjiastuti soal Kebijakan Lobster
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait kritik yang disampaikan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait kebijakan lobster di era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Tb. Ardi Januar, saat ini para nelayan penangkap lobster justru menyambut baik kebijakan pencabutan larangan penangkapan benih lobster ini.
"Jika Permen 12 Tahun 2020 bikin Ibu Susi Pujiastuti menangis, lantas bagaimana dengan ribuan nelayan yang selama bertahun-tahun menangis karena hancur ekonominya, merintih karena hilang mata pencahariannya, dan menjerit karena dipenjara keluarganya akibat Permen 56 Tahun 2016?" kata Ardi di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Menurut Ardi, Permen KP 12/2020 yang mencabut Permen KP Nomor 56/2016 tentang larangan penangkapan lobster, baik untuk keperluan budidaya maupun ekspor itu, dibuat bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu. Aturan ini murni untuk memberikan kesempatan kepada nelayan yang menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster.
Aturan itu juga ditujukan untuk menyelamatkan kehidupan benih bening lobster yang tingkat kehidupannya sangat kecil jika dibiarkan di alam liar. Permen itu sekaligus untuk mengembangkan budidaya dengan tetap mengedepankan keberlanjutan, yang dicerminkan dari kewajiban untuk melepasliarkan sebanyak 2 persen lobster hasil budidaya ke alam.
"Ini permen bukan muncul asal-asalan, tapi sudah melalui tahap kajian. Ada para pakar, guru besar, peneliti, pelaku usaha, hingga aspirasi dari para nelayan. Tak percaya? Mari kita turun ke lapangan," tantang Ardi.
Terakhir, Ardi meminta semua pihak termasuk Susi Pudjiastuti untuk menghormati semua kebijakan yang dibuat Menteri Edhy dan memberikan kesempatan untuk pemerintah saat ini untuk lebih menyejahterakan nelayan.
"Kita hormati kebijakan Ibu Susi yang dulu, dan kita hormati juga kebijakan Menteri Edhy Prabowo saat ini. Beri waktu Menteri Edhy untuk berikhtiar maksimal membuat nelayan bahagia, membuka lapangan kerja dan menambah pemasukan untuk negara," tutupnya.
Advertisement