Sukses

Pemerintah Kembali Kirim Pekerja Migran ke 22 Negara, Ini Daftarnya

Pemerintah resmi membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia. Hal ini setelah penempatan pekerja migran sempat terhenti sementara akibat pandemi covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah kembali membuka keran pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Rencananya, pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini, ada 22 negara tujuan pengiriman. Namun demikian, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.

“Pembukaan ini memang belum serentak, belum ke semua negara, belum untuk semua jabatan, belum juga untuk semua skema penempatan,” ujar Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi dalam video konferensi, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan hasil evaluasi, Aris menyebutkan 14 negara yang siap menerima Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada tahap pertama. Diantaranya:

1. Aljazaer

2. Australia

3. Hong Kong

4. Korea

5. Kuwait

6. Maladewa

7. Nigeria

8. Uni Emiraers Arab

9. Rohingya

10. Qatar

11. Taiwan

12. Turki

13. ambia

14. Zimbabwe.

Sebelumnya, Badan Pelindung Pekerja Migran (BP2MI) mencatat sebanyak 88.973 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di sisko BP2MI yang siap berangkat.

Pembukaan ini akan dilakukan secara bertahap berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI. Tahapan berdasarkan sektor pekerjaan, yakni dengan mempertimbagkan tingkat kerentanan terpapar covid-19, tahapan berdasarkan proses penempaan, dan tahapan berdasarkan jenis pekerjaannya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Permenaker 151/2020 Dicabut, Pemerintah Kirim kembali Pekerja Migran ke Luar Negeri

Sebelumnya, pemerintah resmi membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia. Hal ini setelah penempatan pekerja migran sempat terhenti sementara akibat pandemi covid-19.

“Guna mendukung percepatan pemulihan nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing, maka kami memandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja kembali di negara tujuan penempatan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam video konferensi, Kamis (30/7/2020).

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang merupakan kantor penyalur tenaga migran. Diantaranya termasuk kesiapan pemerintah daerah untuk penempatan tenaga kerja migran di masa adaptasi kebiasaan baru (ABK). Setelah semuanya dipastikan siap, Ida menyebutkan segera dilakukan pembukan setelahnya.

Pembukan Kembali penempatan pekerja migran ini ditandai dengan dicabutnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 151/2020 tentang penghentian sementara penempatan pekerja migran indonesia.

“Bagi pemerintah, tidak ada untungnya menahan-nahan untuk tidak segera menarik Permenaker 151/2020. Pemerintah melihatnya adalah kesiapan secara menyeluruh semua pihak-pihak yang terkait,” jelas Ida.

“Jadi sekali lagi saya katakan tidak ada untungnya pemerintah untuk menahan-nahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu. Setelah kita bisa pastikan semuanya siap, baru kita lakukan pembukaan kembali,” ulang Ida menegaskan.