Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tim tripartit yang terdiri dari pengusaha, pekerja atau buruh dan Pemerintah telah selesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta kerja (RUU Cipta Kerja).
“Seluruh masukan dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempunaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” kata Menaker Ida dalam keterangannya, Minggu (2/8/2020).
Baca Juga
Katanya, pembentukan Tim Tripartit ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan Serikat pekerja/buruh. Tim Tripartit telah melakukan sembilan kali pertemuan dalam kurun waktu waktu dari tanggal 8 Juli s.d 23 Juli 2020 untuk membahas subtansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan ini.
Advertisement
Menurutnya, pembahasan dan dialog yang dilakukan Tim Tripartit dilakukan dalam suasana yang penuh keakraban. Semua pihak bersepakat untuk bersama-sama mendalami dan melakukan pembahasan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.
“Dinamika yang terjadi selama pertemuan tersebut, tentunya menjadi “warna” tersendiri bagi seluruh anggota Tim. Dialog yang dinamis namun tetap kondusif, patut dibanggakan," katanya.
Perbedaan Pendapat
Dirinya menambahkan, perbedaan pendapat adalah soal biasa dalam pembahasan, yang mencerminkan tidak ada kekangan dari pihak manapun, karena semua anggota diberikan kesempatan yang sama untuk berpendapat meskipun berbeda pandangan.
"Suasana yang kondusif juga mencerminkan kedewasaan berpikir dan sikap yang arif dari semua anggota Tim,” ujarnya.
Lanjutnya, memang tidak semua materi yang dibahas mencapai kesepahaman bersama. Namun perlu digarisbawahi bersama adalah sepaham atau tidak, semua anggota Tim mempunyai komitmen dan niat yang sama untuk menyelesaikan pembahasan.
Saat ini Pemerintah telah mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan tersebut berlangsung. Pendapat dan pandangan yang disampaikan oleh Tim akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah dalam menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Advertisement
Selesai Dibahas
Semua materi muatan tersebut telah selesai dibahas. Namun terdapat beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama, namun ada juga yang tidak.
Kendati begitu, Pemerintah akan mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari Tim dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unusr pekerja/buruh, unsur pengusaha maupun unsur pemerintah.
”Untuk selanjutnya saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian maka kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dari Tim Tripartit ini kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya,” pungkasnya.