Sukses

Bappenas Minta Kementerian dan Lembaga Segera Tetapkan Wali Data

Penyelenggaraan SDI, terdiri dari ketua dewan pengarah dan pembina data adalah Kementerian Bappenas.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, meminta Kementerian dan Lembaga untuk segera menetapkan dan mengumpulkan nama Wali Data di instansi masing-masing, dan menginformasikan Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Pusat melalui surat resmi.

Menurut Perpres nomor 39 tahun 2019 pasal 1 tertulis, Wali Data adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.

“Satu data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata Kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah. Untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” kata Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas Oktorialdi, dalam Sosialisasi Satu Data Indonesia secara Virtual, Senin (3/8/2020).

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar Sekretariat SDI tingkat Pusat siap untuk memfasilitasi kegiatan koordinasi terkait SDI yang melibatkan lintas instansi.

“Semua kegiatan dari Pembina Data yang berhubungan dengan satu data Indonesia, diselenggarakan dengan menginformasikan kepada Sekretariat Data Indonesia Tingkat Pusat,” ujarnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Pembina

Adapun ia menyebut penyelenggaraan SDI, terdiri dari ketua dewan pengarah dan pembina data adalah Kementerian Bappenas, yang didukung oleh lima dewan pengarah lainnya, yakni Kementerian Keuangan sebagai pembina data keuangan negara, Kemendagri sebagai pembina data Dukcapil, Kominfo sebagai data center.

Lanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data statistik, Badan Informasi Geospasial sebagai pembina data Geospasial.

Demikian Oktorialdi, menjelaskan tugas dewan pengarah yakni mengkoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait SDI, mengkoordinasikan pelaksanaan SDI, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan SDI, mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan Hambatan pelaksanaan SDI, serta menyampaikan laporan penyelenggaraan SDI tingkat pusat dan daerah kepada Presiden.