Sukses

RUU Ciptaker Bakal Dongkrak Investasi di Kawasan Timur Indonesia

Realisasi penanaman modal di luar Jawa terhadap realisasi penanaman modal keseluruhan naik dari 44,87 persen pada Januari-Juni 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi yang masuk ke Indonesia, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada semester I 2020.

Saat ini mayoritas investasi tersebut masih masuk Pulau Jawa, meski mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hal itu dikatakan Dosen dan Analis Kebijakan Publik dari Universitas Paramadina Muhamad Iksan. "Berdasarkan data, realisasi penanaman modal di luar Jawa memang tercatat mengalami kenaikan dari Rp177,5 triliun pada semester I 2019 menjadi Rp193,7 triliun pada semester I 2020," ujarnya.

Dalam persentase, realisasi penanaman modal di luar Jawa terhadap realisasi penanaman modal keseluruhan juga naik dari 44,87 persen pada Januari-Juni 2019 menjadi 48,11 persen pada Januari-Juni 2020.

"Meski demikian, realisasi gabungan PMDN dan PMA di Pulau Jawa masih dominan. Pada semester I 2020, angkanya mencapai Rp208,9 triliun atau 51,89 persen dari total realisasi penanaman modal periode tersebut," jelasnya.

Dalam hal ini, Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi menjadi salah satu instrumen pemerataan investasi, yang akan memacu pembangunan ekonomi di Kawasan Timur Indonesia.

Pasalnya, RUU ini akan mempermudah peraturan terkait investasi dan jawasan Indonesia Timur sendiri memiliki beberapa potensi yang bisa menarik para investor masuk.

“Selama cadangan nikel dan sumber daya mineral lainnya masih tersedia, Indonesia Timur dan Tengah akan tetap dilirik oleh para investor. Potensi lain, letak geografis kawasan Indonesia Timur menjadi jalur perdagangan internasional. Dengan adanya Omnibus Law Ciptaker, ini mempermudah para investor untuk menanamkan modal di sana,” ungkap Iksan.

Menurutnya ada tiga hal utama yang mendorong investor menanamkan investasi di sebuah kawasan, yakni infrastruktur, sumber daya manusia, dan kepastian regulasi.

Selama ini perusahaan-perusahaan multinasional yang berinvestasi di Indonesia memang mengeluhkan aspek infrastruktur dan sumber daya manusia Indonesia, namun masih bisa menoleransinya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Regulasi Tak Pasti

Namun, para investor sangat keberatan soal regulasi terkait usaha yang tidak pasti, berubah-ubah atau tidak konsisten dan tumpang tindih antara pusat dan daerah.

“Berdasarkan penelitian yang pernah saya kerjakan, perusahaan-perusahaan multinasional di sektor minerba tidak terlalu ambil pusing tentang buruknya infrastruktur dan rendahnya human capital di Indonesia. Buat mereka yang terpenting aturannya konsisten antara pusat dan daerah,” papar mahasiswa doktoral Cheng Kung University Taiwan ini.

RUU Ciptaker yang bertujuan menyederhanakan dan memudahkan regulasi terkait usaha bisa menjadi salah satu jawaban bagi inkonsistesi dan tumpang tindih peraturan antara pusat dan daerah.

Iksan menjelaskan, investasi menjadi salah satu komponen yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisa menghidupkan perekonomian masyarakat di sekitarnya.

“Selain menjadi salah satu komponen bagi pertumbuhan ekonomi, efek positif investasi pada masyarakat berlapis-lapis. Saya pernah melakukan riset di Morowali dan Sorowako. Saya melihat dampak besar investasi pada perekonomian masyarakat di sekitarnya,” beber Iksan.

 

3 dari 3 halaman

Lapangan Kerja

Kementerian Perindustrian juga berpendapat jika suatu perusahaan nikel atau lapangan pekerjaan dibuka di satu wilayah, maka ada empat lapangan pekerjaan pendukung lagi yang tercipta.

Meski demikian, jangan sampai karena bertujuan mempermudah izin usaha dan menarik investor, RUU Ciptaker mengabaikan aspek lingkungan.

"Dengan adanya Omnibus Law bisa mempermudah. Tapi yang saya khawatirkan soal lingkungan. Tidak semua perusahaan memiliki kesadaran dan kepedulian pada lingkungan. Di situ, salah satu poin dalam RUU Ciptaker harus kita kawal,” tegas Iksan.

Selain itu RUU Ciptaker harus dibebaskan dari kepentingan-kepentingan penumpang gelap. Dalam pembahasannya juga harus menemukan jalan tengah terkait ketenagakerjaan, yang berpihak pada kedua belah pihak yakni pelaku usaha dan tenaga kerja. (Pramita Tristiawati)