Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersiapkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Mengutip laman Kemenkeu, Senin (3/8/2020), peserta yang berminat, dapat melakukan daftar ulang SKB CPNS pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020 di situs sscn.bkn.go.id.
Baca Juga
Di laman tersebut, peserta perlu mengisi domisili peserta untuk meminimalisir pergerakan peserta. Dimana pelaksanaan tes CPNS akan dilakukan di lokasi terdekat dengan domisili.
Advertisement
Langkah selanjutnya, pencetakan kartu ujian SKB CPNS dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2020 di situs sscn.bkn.go.id. Jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id.
“Peserta diharapkan untuk selalu memantau laman tersebut agar mengetahui informasi terkini dan melihat pengumuman selanjutnya,” tulis Kemenkeu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Simak Cara Daftar Ulang SKB CPNS di Portal SSCN
Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 telah diumumkan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Rangkaian pelaksanaan SKB diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada tanggal 27-30 Juli 2020.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, setiap Instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB CPNS melalui laman website Instansi masing-masing.
Setelah Instansi mengumumkan daftar peserta SKB CPNS, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id/ dengan memilih lokasi ujian mulai tanggal 1 – 7 Agustus 2020.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengingatkan bahwa peserta CPNS hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 (tiga) kali.
"Saat pendaftaran ulang, silakan peserta (CPNS) mengisi kolom Lokasi Domisili (dalam atau luar negeri). Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom Provinsi/Kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini. Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada Provinsi/Kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/8/2020).
Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta SKB CPNS cukup pilih Negara domisili saat ini.
"Kami ingatkan kepada peserta (CPNS) agar jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) kali," terangnya.
Advertisement
Cetak Ulang Kartu Tanda Peserta
Selanjutnya, sambung Paryono, peserta mencetak ulang Kartu Tanda Peserta SKB pada tanggal 8 Agustus.
Bagi pelamar CPNS 2019 di lingkungan BKN, Paryono menyampaikan bahwa Biro SDM BKN telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020, yang telah dipublikasikan di website dan media sosial BKN.