Sukses

Hore, Gaji ke-13 PNS Segera Cair

Kementerian PANRB menyatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 yang mengatur tentang gaji ke-13 PNS telah rampung.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 yang mengatur tentang gaji ke-13 PNS telah rampung.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menyatakan, saat ini, revisi PP terkait gaji ke-13 sudah sampai di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu tanda tangan/persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

"Pembahasan (PP terkait gaji ke-13) sudah selesai. Sekarang di Setneg (Sekretariat Negara). Tinggal menunggu persetujuan Presiden," ujar Dwi saat dihubungi Liputan6.com, Senin (3/8/2020).

Untuk tenggat waktunya sendiri, Dwi berharap persetujuan Presiden akan didapatkan minggu ini. Sehingga setelahnya, pihaknya bisa langsung mencairkan gaji ke-13.

"Semoga minggu ini (persetujuan Presiden)," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Penyaluran Gaji ke-13

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan, penyaluran gaji ke-13 ini dilaksanakan dengan kebijakan THR seperti Mei lalu, dimana tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II serta yang setingkat.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada. Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada PP Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan," katanya melalui konferensi pers virtual.

Anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 ialah sebesr Rp 28,5 triliun, termasuk anggaran untuk pensiunan. Kemenkeu terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mempercepat penyaluran ini.

3 dari 4 halaman

Siap-Siap, Gaji ke-13 PNS Segera Dibayar Usai PP Direvisi

Pemerintah akan segera memberikan gaji ke-13 kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri Agustus 2020 mendatang.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, pihaknya kini tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 dan PP Nomor 38/2019 yang didalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13 tersebut.

"Masih perlu revisi PP, masih dalam proses," ujar Yustinus saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (29/7/2020).

Yustinus juga menyatakan, dipastikan gaji ke-13 akan cari di bulan Agustus nanti. Setelah revisi PP dan proses administrasi selesai, gaji ke-13 bakal segera dibayarkan.

"Sesuai yang disampaikan, akan dibayarkan di Agustus. Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan. Insya Allah on track," ujarnya.

Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan, penyaluran gaji ke-13 ini dilaksanakan dengan kebijakan THR seperti Mei lalu, dimana tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II serta yang setingkat.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada. Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada PP Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan," katanya melalui konferensi pers virtual.

Anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 ialah sebesr Rp 28,5 triliun, termasuk anggaran untuk pensiunan. Kemenkeu terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mempercepat penyaluran ini. 

4 dari 4 halaman

Cair Agustus 2020, Gaji ke-13 Hanya untuk Pejabat Eselon III ke Bawah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Agustus mendatang. Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan II serta pejabat setingkat golongan tersebut.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiunan ke-13 kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon II dan pejabat setingkat mereka," ujarnya melalui siaran youtube Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7).

Sri Mulyani mengatakan, seluruh ASN di luar golongan tersebut nantinya akan mendapat gaji ke-13. "Namun gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut," paparnya.

Dalam pencairan gaji ke-13 tersebut, Kementerian Keuangan nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB. Sebab, pencairan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga ada penyesuaian berbagai aturan.

"Untuk pelaksanaan ini kami akan melakukan koordinasi dengan MenPan-RB dalam perubahan PP diharapkan dapat selesai dalam waktu 1 hingga 2 minggu sehingga pada Agustus kita sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, Polri dan TNI," jelasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com Â