Liputan6.com, Jakarta - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) atau Adira Finance mencatatkan penurunan total pembiayaan baru hingga 47 persen yoy di semester I 2020. Atau turun menjadi Rp 10,1 triliun.
Angka ini berasal dari penurunan penjualan mobil baru ritel domestik sebesar 42 persen yoy atau mencapai 291 ribu unit di semester I 2020. Sementara itu, penjualan sepeda motor baru ritel domestik juga tercatat sebesar 2,0 juta unit atau menurun sebesar 36 persen yoy pada semester I-2020.
Baca Juga
Total penjualan segmen sepeda motor dan mobil masing-masing mengalami penurunan menjadi Rp 4,7 triliun dan Rp 3,6 triliun di kuartal awal tahun ini. Sementara, segmen non-automotive tercatat sebesar Rp 1,8 triliun.
Advertisement
Direktur Keuangan Adira Finance I Dewa Made Susila mengatakan, lesunya penjualan sejalan dengan penurunan pada sektorindustri otomotif. Hal ini disebabkan oleh lesunya daya beli masyarakat akibat penerapan peraturan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah.
"Dimana PSBB ini, sebagian besar aktivitas ekonomi diberhentikan. Sehingga berdampak pada pada pembiayaan mobil dan motor," kata dia dalam virtual press conference atas Kinerja Semester I Tahun 2020, Selasa (4/8).
Namun, sambung Made, pihaknya akan tetap berupaya untuk kembali menggeliatkan penjualan produk otomotif, khususnya motor dan mobil. Seperti dengan memaksimalkan penjualan di era kebiasaan baru.
"Karena kita yakini di era kebiasaan baru ini akan ada pemulihan ekonomi nasional. Mengingat berbagai aktifitas bisnis akan kembali berjalan," tukasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tren Penjualan Kendaraan Bermotor Merosot, PAD Jatim Bakal Turun
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Timur (Jatim), Boedi Prijo Soeprajitno memperkirakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020 turun 30 persen, dari target semula senilai Rp 15 triliun selama pandemi COVID-19.Â
"Kami mengkoreksi target PAD sampai 30 persen," ujar Boedi, Kamis (9/7/2020).Â
Boedi menuturkan, paling signifikan yang berpengaruh pada menurunnya PAD adalah merosotnya penjualan kendaraan bermotor baru. Rilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut sepanjang 2020 diprediksi turun 50 persen.Â
Selain itu, daya beli masyarakat menurun juga menjadi faktor lain terkoreksinya target PAD. Roda ekonomi yang terganggu selama pandemi COVID-19, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) ikut melemahkan hal itu.Â
Namun, Boedi menegaskan, koreksi 30 persen belum final. Bisa saja di bawah itu. "Ini nanti tetap kami monitor bagaimana roda perekonomian eksternal berjalan, sehingga kita masih bisa melihat sisi dari pada income masyarakat. Bagaimana ada kemampuan untuk bayar pajak," tegasnya.Â
Pihaknya memastikan terus berupaya untuk memaksimalkan PAD Jawa Timur. Beberapa di antaranya, dengan pembebasan denda pajak, pemberian diskon, dan hadiah umrah. Boedi optimistis masyarakat menyambutnya dengan kepatuhan membayar pajak. Â
Advertisement
Pemprov Jatim Beri Stimulus Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 12 Juni 2020
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan program social safety net pada masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Setelah memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memperpanjangnya hingga 31 Juli 2020, kini Khofifah menambah stimulus berupa diskon nilai pokok pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi COVID-19.Â
Pemprov memberikan diskon sebanyak 15 persen pada pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen untuk kendaraan roda empat serta lebih.Â
Kebijakan diskon COVID-19 untuk pajak kendaraan bermotor tersebut akan mulai diberlakukan pada 12 Juni hingga 31 Juli 2020.Â
"Kami memberikan stimulus dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," kata Gubernur Khofifah di Grahadi, Kamis, 11 Juni 2020.
Dengan begitu mulai 12 Juni-31 Juli 2020, masyarakat Jatim yang membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan dua item keringanan pajak. Pertama beban denda keterlambatan dan diskon nilai pokok pajak kendaraan.Â
Hal ini menjadi inisiasi program pertama kali yang ada di Indonesia dengan pemerintah provinsi memberikan potongan nilai pokok pajak bagi masyarakatnya.Â