Sukses

Banyak Bank Nasional Dibeli Asing, Ini Kata OJK

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, angkat suara terkait kepemilikan saham investor asing terhadap beberapa bank.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, angkat suara terkait kepemilikan saham investor asing terhadap beberapa industri perbankan di Tanah Air. Menurutnya, kepemilikan asing terhadap saham-saham perbankan dianggap sah-sah saja dan tidak ada larangan, selama itu membantu gairahkan industri perbankan.

"Mengenai masuk modal baru, kita pemodal itu tidak pernah membicarakan artinya mana yang modal dari mana dari domestik, dari asing, dari dan sebagainya," kata Iya dalam video conference di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Kendati begitu, OJK tetap menekankan kepada siapapun pemegang saham untuk tetap melakukan setoran modal. Mengingat setoran modal diberikan investor ke perbankan sendiri ada batas waktunya. "Modal itu yang penting cepat masuk dan banknya bisa segera mempunyai modal yang cukup," tandas dia.

Sebagai informasi, hingga saat ini, total ada 42 Bank Umum di Indonesia yang dalam status kepemilikan asing. Dari jumlah tersebut, bank dalam kepemilikan asing yang asetnya diatas Rp 100 triliun diantaranya, Bank Danamon, CIMB Niaga, Maybank Indonesia, OCBC NISP, UOB Indonesia, Permatabank, dan MUFG Bank.

"Porsi kepemilikan tidak menjadi masalah, yang penting kontribusinya kepada perekonomian Indonesia, menjalankan fungsi intermediasi agar dunia usaha berjalan sehingga mampu menciptakan lapangan kerja dan pada akhirnya pajak meningkat," jelas Chairman Infobank Institute, Eko B Supriyanto, dalam diskusi infobanktalknews dengan tema "Peran Pemilik dalam Mendukung Kinerja Bank", Jakarta, Kamis (9/7).

 

2 dari 2 halaman

Jangka Panjang

Eko mengungkapkan, sejauh ini 97 persen akuisisi bank dilakukan oleh investor asing, dan sisanya lokal. "Tidak jadi masalah, karena investasi ke bank selalu jangka panjang, dibandingkan investasi di pasar modal berupa hot money yang mudah terbang."

"Lihat saja juga, bank-bank BUMN yang go publik kan sahamnya banyak dikuasai asing dan deviden yang dibayar juga terbang. Harus diatur pembagian deviden yang bisa dibawa ke luar negeri. Itu yang penting, jangan diskusi asing atau non asing, lelah. Zaman sudah berubah," ucapnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com