Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga saat ini belum memperoleh jumlah data peserta yang sudah daftar ulang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari total 336.487 peserta yang lulus.
Berdasarkan lampiran Surat Edaran (SE) BKN Nomor K26-30/V 116-4/99, Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020, wajib melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1-7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscn.bkn.go.id;
“Total peserta yang akan ikut SKB 336.487 orang, tetapi kami belum punya data berapa yang sudah mendaftar ulang,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, kepada Liputan6.com, Selasa (4/8/2020).
Advertisement
Kendati begitu, Paryono menyebut sebagian data mungkin sudah masuk di bagian sistem informasi kepegawaian BKN. Namun, informasi berapa jumlah yang sudah daftar ulang SKB CPNS, kabarnya tidak akan dipublikasikan ke masyarakat.
“Kalau di bagian data pasti sudah ada, tapi ini tidak akan diumumkan ke publik,” katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perpanjangan Daftar Ulang SKB
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan tidak akan dipublikasikan. ia tidak menjawab, karena masih menunggu instruksi dari bagian SIstem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN.
Selain itu, ia juga menyebut belum ada rencana perpanjangan daftar ulang SKB, melainkan masih sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Untuk saat ini belum ada rencana untuk memperpanjang, pendaftaran ulang tetap 1-7 agustus 2020,” ujarnya.
Demikian tertulis jelas dalam SE BKN, Peserta yang telah daftar ulang pada 1-7 Agustus, diwajibkan untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Advertisement
Tinggal 4 Hari Lagi, Buruan Daftar Ulang Tes SKB CPNS
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 (CPNS 2019) yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), dan diminta untuk segera daftar ulang mulai 1-7 Agustus 2020 di laman https://sscn.bkn.go.id.
Kemudian, peserta dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali.
Bagi peserta sleksi CPNS yang telah daftar ulang wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id. Setelah itu, peserta tinggal menunggu jadwal dan tempat pelaksanaan SKB.
Adanya pandemi covid-19 pelaksanaan tes SKB ini akan tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan, yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).
a. Kebijakan umum bagi peserta:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes; 2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;
3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;
5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield);
6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;
7) Peserta seleksi CPNS yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kewajiban Peserta
b. Kewajiban bagi peserta:
1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;
4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);
5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
6) Duduk pada tempat yang ditentukan;
7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Advertisement