Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan di bulan Juni 2020 mengalami peningkatan menjadi 3,11 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, memang terjadi tren kenaikan tipis NPL dari bulan Desember 2019. Meski demikian, perbankan dinilai masih tangguh karena memiliki rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 22,59 persen.
"Angkanya (CAR) terakhir Juni sebesar 22,59 persen dan tidak jauh berbeda dengan angka angka sebelumnya, jadi ini menunjukkan bahwa permodalan perbankan masih resiliance, dan ini mempunyai backup yang kuat untuk mendorong pertumbuhan kredit ke depan," ujar Wimboh dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).
Advertisement
Data OJK menyebutkan, sejak Desember 2019, NPL berada di posisi 2,53 persen. Pada Maret 2020, NPL naik menjadi 2,77 persen. Lalu, NPL menjadi 2,89 persen pada April, meningkat jadi 3,01 persen pada Mei dan 3,11 persen pada Juni.
"Slightly meningkat. Ini adalah betul-betul nasabah yang kenyataannya mengalami peningkatan namun nggak dalam konteks restrukturisasi," kata Wimboh.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sumber NPL
Wimboh melanjutkan, dilihat dari jenis kreditnya, NPL tertinggi berasal dari kredit modal kerja sebesar 3,96 persen, diikuti oleh kredit investasi sebesar 2,58 persen dan kredit konsumsi sebesar 2,22 persen.
Secara sektoral, NPL sektor perdagangan tercatat sebesar 4,59 persen, lalu sektor pengolahan sebesar 4,57 persen dan sektor rumah tangga sebesar 2,32 persen.
"Sementara itu rasio NPF (Non Performing Financing) di perusahaan pembiayaan terus meningkat di kuartal ke-2 mencapai 5,1 persen," tuturnya.
Advertisement