Sukses

Tak Mau jadi Kluster Baru, BKN Larang Pendamping Peserta CPNS di Lokasi Ujian

Kehadiran pendamping CPNS berisiko memicu adanya kerumunan massa dan menjadi kluster baru covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang kehadiran pendamping peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 di lokasi ujian. Kebijakan anyar ini bertujuan mencegah lokasi ujian tes CPNS menjadi cluster baru penularan Covid-19.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan,kehadiran pendamping berisiko memicu adanya kerumunan massa. Imbasnya lokasi ujian berpotensi menjadi cluster baru penularan virus mematikan asal Wuhan tersebut.

"Pengantar baik orang tua ataupun pendamping lainnya, dilarang untuk menunggu di lokasi SKB. Ini untuk menghindari kerumunan. Sehingga kita tidak menjadi cluster baru," tegas dia dalam virtual press conference via Zoom, Rabu (5/8).

Bahkan, sambung Suharmen, jika ada pendamping peserta tes CPNS yang bersikukuh untuk menunggu di lokasi ujian. Pihaknya akan meminta panitia ujian bersama aparat kepolisian untuk memaksa mereka meninggalkan lokasi ujian.

Pun, BKN pada pelaksanaan tes seleksi CPNS kali ini tidak akan mengumumkan nilai peserta di papan informasi di lokasi ujian. Mengingat papan informasi rentan menjadi titik kerumunan massa untuk melihat hasil tes SKB.

"Sebagai gantinya kami akan menayangkan hasil nilai peserta tes SKB ini melalui live streaming via YouTube BKN dan website BKN," imbuh dia.

Maka dari itu, ia meminta pendamping peserta tes CPNS kali ini untuk kooperatif sesuai arahan BKN. Dan memudahkan tugas panitia seleksi dengan tidak datang ke lokasi ujian tes CPNS di tahun ini.

"Jadi, pendamping hanya bisa mengantarkan peserta ke lokasi ujian saja. Tidak diperkenankan untuk hadir atau menunggu di lokasi ujian tes CPNS selama masa kedaruratan kesehatan akibat Covid-19 ini," tukasnya

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Kabar Baik, BKN Izinkan Tes SKB CPNS di Luar Negeri

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 melakukan tes di luar negeri. Namun, peserta diwajibkan untuk melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus sekarang.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19. Juga memfasilitasi peserta CPNS yang terdampak kebijakan lockdown atau karantina wilayah di negara tersebut.

"Pelaksanaan SKB bisa di lakukan di luar negeri. Ini sebagai upaya menekan pergerakan orang serta memberi kesempatan bagi mereka yang terdampak lockdown," jelas dia dalam virtual pressconference, Rabu (5/8).

BKN mencatat sampai saat ini ada 55 peserta CPNS yang telah melakukan pendaftaran ulang untuk tes SKB di luar negeri. Lokasi ujian tersebar mulai dari Malaysia, Singapura, China, Lebanon , Australia, Turkey, Korsel, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Belanda.

"Nantinya mereka akan mengikuti tes di KBRI. Mengingat kita telah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi peserta ujian," jelas dia.

3 dari 4 halaman

Penutupan Pendaftaran Ulang

Suharmen menambahkan, jumlah peserta dan negara lokasi tes SKB CPNS kemungkinan masih terus bertambah. Sebab, waktu pendaftaran ulang baru akan ditutup pada 7 Agustus mendatang.

Selain itu, BKN juga berusaha untuk memfasilitasi terpenuhinya hak bagi calon peserta tes CPNS. Terlebih dalam Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014, disebutkannya peserta CPNS harus melewati tiga rangkaian tes yakni tes seleksi administrasi, tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Sehingga kami tidak mungkin melanggar hukum dalam seleksi CPNS. Mengingat SKB diatur dalam beleid tersebut," paparnya. 

4 dari 4 halaman

Simak Cara Daftar Ulang SKB CPNS di Portal SSCN

Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 telah diumumkan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Rangkaian pelaksanaan SKB diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada tanggal 27-30 Juli 2020.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, setiap Instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB CPNS melalui laman website Instansi masing-masing.

Setelah Instansi mengumumkan daftar peserta SKB CPNS, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id/ dengan memilih lokasi ujian mulai tanggal 1 – 7 Agustus 2020.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengingatkan bahwa peserta CPNS hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 (tiga) kali.

"Saat pendaftaran ulang, silakan peserta (CPNS) mengisi kolom Lokasi Domisili (dalam atau luar negeri). Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom Provinsi/Kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini. Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada Provinsi/Kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta SKB CPNS cukup pilih Negara domisili saat ini.

"Kami ingatkan kepada peserta (CPNS) agar jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) kali," terangnya.Â