Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan digelar 1 September 2020 mendatang.
Banyak pertanyaan seputar pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi Covid-19, salah satunya soal keikutsertaan peserta.
Baca Juga
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020, ada ketentuan khusus yang diberikan kepada peserta dengan suhu tubuh tinggi di atas 37,3 derajat Celcius. Namun, bagaimana jika peserta ternyata positif terpapar Covid-19?
Advertisement
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan untuk memastikan peserta bisa mengikuti tes, meskipun hasil rapid tesnya reaktif atau hasil swab tesnya positif Covid-19.
"Kalau hasil rapidnya reaktif, itu kan belum tentu positif Covid-19. Tapi jika setelah diswab test positif, maka kami akan meminta rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan, apakah yang bersangkutan diizinkan ikut tes di lokasi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Lalu, jika peserta SKB CPNS 2019 yang bersangkutan harus diisolasi mandiri, BKN akan memanfaatkan platform meeting online seperti Zoom untuk mengawasi peserta tes di tempat tinggalnya. Hal ini dilakukan untuk menutup celah yang mungkin akan dimanfaatkan peserta untuk mengerjakan ujian dengan peran calo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mekanisme Pelaksanaan
Mekanismenya, ketika ujian dimulai, peserta harus menghubungkan akun Zoom mereka dengan akun Zoom BKN yang khusus dibuat untuk pengawasan ujian.
Kemudian, pihak BKN akan melakukan pengawasan dan memastikan bahwa yang mengerjakan soal ialah peserta itu sendiri, bukan orang lain.
Advertisement
Tak Langsung Gugur
Yang jelas, Suharmen menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung menggugurkan peserta SKB yang positif terkena Covid-19. Berbeda dengan peserta UTBK perguruan tinggi negeri yang masih punya kesempatan di perguruan negeri swasta atau mencoba di gelombang lain setelah sembuh.
"Ini poin pentingnya, nggak ada yang digugurkan kalau dia terkena Covid-19. Karena Covid-19 ini kan bukan karena keinginan dia untuk kena. Kalau seperti UTBK, itu gugur punya kesempatan lagi, sementara CPNS kesempatannya hanya sekali, kalau dilewatkan dia nggak akan punya kesempatan lagi," jelas Suharmen.