Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020Â tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Lewat PMK anyar ini ditaksir tambahan penerimaan negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 300 miliar.
Baca Juga
"Untuk PPN yang dihasilkan dari PMK ini hasilnnya sebenarnya ga terlalu besar.Adapun, dampak penerimaan negara mungkin berkisar Rp 300 m (miliar)," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu melalui webinar, Kamis (6/8/2020).
Advertisement
Febrio menjelaskan, fokus utama PMK anyar ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi petani atau yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu dalam membayarkan kewajiban pajaknya. Juga mendekatkan akses pertani ataupun pihak menyerahkan barang hasil pertanian tertentu untuk memenuhi kewajiban pajak.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Memudahkan Petani
Sebab, dalam beleid PMK itu menyatakan badan usaha maupun industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1 persen dan tetap mengkreditkan PPN itu sebagai pajak masukan. Sehingga, pemungutan oleh badan usaha maupun industri dinilai memudahkan petani dalam membayarkan kewajiban pajaknya.
Terlebih, sambung Fabrio, pemerintah pernah memberikan intensif perpajakan berupapembebasan PPN bagi sektor pertanian. Sayangnya, pada 2013 lalu insentif tersebut resmi di cabut melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat memaklumi apabila PMK anyar ini belum menghasilkan nilai tambah lebih bagi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
"Lagi fokus kita bukan pada nilai penerimaan, tetapi lebih pada pemberian kepastian hukum. Sudah kita sebutkan poin pentingnya justru di sana bukan penerimaannya," imbuh dia.
Merdeka.com
Advertisement