Sukses

Bertambah, DJP Tunjuk 10 Perusahaan untuk Pungut Pajak Digital

Pada Juli 2020, Ditjen Pajak telah menunjuk enam perusahaan luar negeri untuk membantu pemerintah Indonesia dalam memungut pajak digital.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menunjuk 10 perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Dengan penunjukkan 10 perusahaan ini, maka total perusahaan yang menjadi pemungut pajak digital menjadi 16 perusahaan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada Juli 2020, Ditjen Pajak telah menunjuk enam perusahaan luar negeri untuk membantu pemerintah Indonesia dalam memungut pajak digital. "Dengan penunjukan ini maka total pemungut pajak digital di Indonesia menjadi 16 perusahaan," terang dia dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020). 

Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada gelombang kedua ini adalah:

- Facebook Ireland Ltd

- Facebook Payments International Ltd

- Facebook Technologies International Ltd

- Amazon.com Services LLC

- Audible, Inc

- Alexa Internet

- Audible Ltd.

- Apple Distribution International Ltd

- Tiktok Pte. Ltd

- The Walt Disney Company(Southeast Asia) Pte. Ltd.

Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 September 2020, sepuluh pelaku usaha tersebut akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen maupun pelanggan di Indonesia.

 

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

6 Perusahaan Sebelumnya

Sedangkan enam pelaku usaha yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:

- Amazon Web Services Inc.

- Google Asia Pacific Pte. Ltd.

- Google Ireland Ltd.

- Google LLC.

- Netflix International B.V., dan

- Spotify AB.

 

3 dari 3 halaman

Terus Identifikasi

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi.

Selain itu, juga untuk mengetahui kesiapan perusahaan tersebut agar dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

"Otoritas pajak mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan global yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," katanya.

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, dapat mengambil inisiatif dan terus memberikan informasi menyeluruh.

Inisiatif ini diperlukan supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.